Sekda Bener Meriah Serahkan SK CPNS Dan SK PPPK

Sekda Bener Meriah Serahkan SK CPNS Dan SK PPPK




Redelong,tren24jam.com-Bupati Bener Meriah melalui Sekretaris Daerah Drs. Haili Yoga, M.Si menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil dan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Bener Meriah. Rabu (25-05-2022) di lapangan upacara Kantor Bupati.


Untuk penyerahan SK yang dilakukan pagi tadi dengan rincian sebanyak 55 orang penerima SK  CPNS. PPPK guru tahap 1 sebanyak 121 orang. PPPK guru Tahap 2 sebanyakl 174 orang dan PPPK non guru sebanyak 35 orang. Adapun data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bener Meriah, terdapat 1 orang tenaga PPPK tahap 2 yang mengundurkan diri.

Selepas melantik dan mengambil sumpah para CPNS dan PPPK baik guru ataupun non guru, Sekda Drs. Haili Yoga menekankan agar para ASN Formasi tahun 2021 yang dilantik pada hari itu menerapkan nilai-nilai dasar ASN dalam mengemban tugas pada instansinya masing-masing.


Sekda juga meminta agar ASN bisa menunjukan kinerja terbaik, karena ASN yang terpilih saat ini telah menjadi abdi negara dan abdi masyarakat. Kuasai prosedur serta alur dan tata kerja, karena tuntutan kedepan tidak hanya sekedar bekerja keras, tetapi juga harus mampu bekerja cerdas dan penuh inovatif.


“Kami tidak ingin setelah menerima SK CPNS dan SK PPPK ini kinerja saudara menurun atau rendah, untuk itu, kepada OPD dan kepala sekolah kami minta untuk terus memantau, melaporkan dan memberi sanksi apabila ada CPNS maupun PPPK yang malas atau tidak menaati peraturan dan ketentuan yang berlaku,”pinta Sekda Drs. Haili Yoga, M.Si.


Pantauan di lapangan upacara Kantor Bupati Bener Meriah, tampak Sekda, dan Anggota DPRK Bener Meriah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, dan Kepala SKPK memberikan SK kepada CPNS dan PPPK. 

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post