Rumah Restorative Justice Diresmikan Kejatisu

Rumah Restorative Justice Diresmikan Kejatisu

Peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Hilitobara (Bangkit Nias)


Tren24jam - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) melakukan peresmian rumah Restorative Justice secara serentak di wilayah Sumatera Utara dan salah satunya rumah Restorative Justice di Balai Desa Hilitobara Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Peresmian ini dilakukan secara virtual, Rabu (20/07/2022).

Pada kesempatan ini, Kajari Nias Selatan, Mukharom menyampaikan bahwa, Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative da sebagai langkah penegakan hukum berdasarkan hati nurani.

Sementara tujuan dan maksud Pembentukan rumah Restorative Justice ini, untuk melakukan sosialisasi mengenai Restorative Justice sebagai program prioritas Jaksa Agung, yaitu : penyelesaian perkara Tindak Pidana dengan mekanisme perdamaian antar pihak dan tempat pelaksanaan musyawarah mufakat

Dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi pada masyarakat yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh Agama dan tokoh Adat setempat, jelas Mukharom.

Pada kesempatan ini, tampak hadir : Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Mukharom, SH., MH, mewakili Bupati Nias Selatan oleh Kadis PUPR, Gayus Duha, Wakapolres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian, mewakili Danlanal Nias oleh Danden Pomal, Mayor POM Arisman, Kepala Cabang Kejaksaan Tello, Bobby Virgo Septa, Kasi Intelijen, Satria Dharma Putra Zebua, SH, Kasi Pidana Khusus, Raffles David M. Napitupulu, Kasi Pidana Umum, Juni Kristian Telaumbanua, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ya'atulo Gulo, Sub Bagian Pembinaan, Bowoaro Gulo dan Kepala Desa Hilitobara, Sejarah Hati Fau.

Dikutip dari Nias Bangkit

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post