Gambar di atas hanya sebagai gambar ilustrasi |
Tren24jam.com- Menggegerkan, telah ditemukannya mayat terbungkus karung di Kali Pesanggrahan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Juni 2022 membuat geger warga sekitar.
Gerak Cepat Polda Metro Jaya meringkus pelaku berinisial MRIA, yang membunuh pria berinisial ABTL yang masih merupakan rekannya.
Tidak menunggu lama, pelaku langsung diringkus polisi di sebuah penginapan di kawasan Kedung Halang, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 29 Juni 2022.
Dari hasil Pemeriksaan terhadap pelaku, tersangka menghabisi nyawa korban dan membuang jasadnya ke Kali Pesanggrahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelaku membunuh ABTL dengan menusukkan pisau ke leher korban sebanyak tiga kali.
Menurut Zulpan, kronologi tersangka menghabisi nyawa rekannya berawal dari perlakuan kasar yang kerap dilakukan korban kepada tersangka.
“Awalnya korban dengan tersangka merupakan teman dan sama-sama dari Lampung. Korban sering datang ke mess untuk menginap. Sehari-hari korban sering berlaku kasar terhadap tersangka,” kata Zulpan kepada awak media, Kamis, 30 Juni 2022.
Kemudian, puncak permasalahan terjadi pada hari Senin, 27 Juni 2022 sekitar pukul 18.30. Saat itu, tersangka telah menunaikan salat magrib, kemudian tidur di kasur di messnya.
“Tiba-tiba korban datang langsung menendang tersangka, sehingga tersangka kaget dan marah kepada korban,” imbuh Zulpan.
Usai insiden tersebut, korban dan pelaku terlibat perkelahian hebat, kemudian tersangka melihat pisau yang tergeletak di meja dan melakukan aksi menusukkan benda tajam tersebut ke leher korban sebanyak tiga kali.
Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka membungkus korban menggunakan kantong plastik sampah dan karung. Kemudian, karung tersebut diisi bantal guling agar tidak mencurigakan.
Ironisnya, pelaku tidak hanya menghilangkan nyawa korban, barang milik korban berupa uang dan handphone pun turut raib diambil oleh tersangka.
Selanjutnya mengeluarkan dan membawa korban menggunakan sepeda motor lalu melemparnya ke sungai.
“Tersangka membungkus korban dengan kantong plastik sampah dan karung yang diisi bantal guling dan batu kemudian dibuang ke sungai. Tersangka mengambil barang milik korban dan melarikan diri,” kata Zulpan, dikutip tren24jam.com dari Pikiran-Rakyat.com.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.