Miris, Ayah Kandung Cabuli Anaknya yang Berumur 12 Tahun Diringkus Polisi [Doc. Polresta Deli Serdang] |
Tren24jam
Miris, perbuatan tidak terpuji kembali terjadi lagi yang dialami seorang bocah perempuan yang masih berumur 12 tahun.
Pasalnya, bocah gadis yang berinias ND menjadi korban tidak senonoh dan sangat tidak terpuji dari sang ayah kandung korban itu sendiri, dimana berdarsarkan informasi yang dihimpun oleh Tren24jam.com dari Postnewstv, bahwa Ayah korban berinisial PMN (33 tahun) cabuli anak gadis kandungnya yang masih berumur 12 tahun.
Entah apa yang merasukinya, pencabulan itu berlangsung bukan hanya sekali namun sudah beberapa kali dilakukan ditempat dan waktu yang berbeda tanpa diketahui oleh istri pelaku.
Saat Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari nenek korban inisial ND, bahwa cucunya dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri gerak cepat personil turun ke target mengamankan terduga pelaku dan diboyong ke Polresta Deli Serdang, sabtu 23-07-2022.
Pelakupun diamankan dirumahnya sendiri di kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang.
Peristiwa tersebut berawal dari cerita nenek korban, bahwa telah beredar kabar perbuatan cabul yang dialami oleh cucunya berinisial ND yang merupakan perbuatan biadap sang ayah kandungnya sendiri berinial PMN.
Info juga pernah beredar dimana si ND juga pernah bercerita kepada teman sebangkunya di Sekolah Dasar
Untuk memastikan info yang beredar tersebut, sekira pukul 10.00 wib (22/07/2022) sinenek mengajak aparat desa untuk bersama-sama menjumpai si cucu dalam mempertanyakan peristiwa yang terjadi pada ND sebenarnya.
Pada saat ditanya korban (ND) membenarkan pencabulan yang terjadi padanya dan mengakui yang melakukan hal itu adalah ayah kandungnya sendiri.
Seingat korban menceritakan ayahnya menggaulinya pada bulan Juni 2021 saat itu ND masih duduk di bangku Kelas V-SD.
Ayahnya pernah mencabulinya di kebun sawit Lonsum pinggir jalan di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya kejadian kedua korban lupa hari dan tanggal terjadi, namun korban menyampaikan perbuatan keji itu terjadi sepanjang tahun 2021 hingga 2022 pada tempat yang berbeda.
Saat ND bercerita, menyampaikan kurang lebih sudah 10 kali dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri tanpa sepengetahuan ibunya, terakhir kali korban dicabuli pada bulan Maret 2022 lalu.
Mendengarkan hal tersebut, Sontak Ibu dan Nenek korban merasa shock dan keberatan, mereka langsung angkat kaki dan melaporkan ke Polresta Deli Serdang.
Setelah mendapatkan informasi dari korban dan saksi-saksi, Personil unit Reskrim Polsek Bangun Purba Polresta Deli Serdang bersama dengan aparat desa langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dirumahnya di Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, lalu diboyong ke Mapolresta Deli Serdang.
Oleh karena perbuatannya, PMN dipersangkakan dengan Pasal 81 subs Pasal 82 Ayat (2) dari UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut.
Saat diwawancarai, Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, SH, SIK, MH mengatakan, “Pelaku adalah ayah kandung dari korban dan sudah kita lakukan penahanan, selanjutnya kita lengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU” ungkap cahyadi.
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.