Janda muda berinisial Ju (39) ditangkap |
Tren24jam - Jajaran Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, gencar memberantas peredaran Narkoba, kali ini dengan menangkap seorang janda muda berinisial Ju (39), warga Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, dikediamannya, Kamis (21/7/2022).
Dalam Keterangan Pers-nya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain S.H. mengatakan.
Unit II Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap diduga pengedar narkoba yakni seorang perempuan janda anak tiga berinisial Ju dengan barang bukti sebanyak 18 buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat bruto 22.06 gram.
Zulkarnain menjelaskan, kronologis pengungkapan tersebut, berawal pada hari Kamis (21/7) sekira pukul 02.00 WIB, personel Satreskoba Polresta Deli Serdang yang sebelumnya melakukan pengembangan dari penangkapan pengguna narkoba inisial IS di Kecamatan Pantai Labu pada Senin (18/7), dalam pengakuannya IS, narkoba didapat dari terduga pengedar Ji di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang.
Mendapat informasi tersebut Satres Narkoba Polresta Deli Serdang merespon cepat Menuju lokasi yang dimaksud, benar saja petugas melihat Ju sedang berada di dalam rumah dan ketika petugas mengetuk pintu rumah tersangka langsung berusaha melarikan diri, Sehingga petugas langsung membuka rumah Ju dan langsung melakukan penggeledahan tempat rumahnya.
Ju yang tertangkap langsung mengaku jualan sabu dan menunjukkan barang bukti berupa sabu yang disimpannya dilemari dan menyerahkan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 18 klip dan 1 bungkus plastik klip kosong kepada petugas," ungkap Zulkarnain.
Zulkarnain, menyebutkan berdasarkan pengakuan Ju kesulitan ekonomi dalam keluarga setelah menjadi orang tua tunggal, menjadi alasan utama tersangka Ju untuk menjadi pengedar narkoba. Bersama barang bukti, tersangka digelandang ke Polresta Deli Serdang untuk kepentingan penyelidikan.
"Dia dijerat pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Zulkarnain.
Red
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.