Habib Rizieq bebas dari Kasus yang didakwakan kepadanya pada 20/07/2022 |Sumber Youtube |
Tren24jam - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hari ini, telah bebas bersyarat dimana Rizieq Shihab tampak keluar dari Rutan Bareskrim Polri yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Rabu (20/7/2022).
Pembebasan
bersyarat yang diberikan kepada kliennya, menurut Aziz telah berkekuatan hukum
tetap yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471K/Pid. Sus/2021
tertanggal 15 November 2021.
"Habib Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana
putusan dimaksud. Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan
lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan
Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," Jelas Aziz.
Tampak Rizieq Shihab keluar dari Rutan Bareskrim Polri dan
keluarga menyambut menyambut hangat.
Team kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar,
sebelumnya menyampaikan Habib Rizieq akan menghabiskan waktu bersama keluarga.
Rizieq Shihab juga diketahui langsung menuju
kediamannya di Petamburan. Lagi- lagi Aziz mengatakan nantinya akan ada acara
syukuran khusus keluarga.
"Kumpul keluarga. Iya kecil-kecilan. Iya
(untuk keluarga)," ucap Aziz
Atas kebebasan Rizieq Shihab tersebut, Kemenkumham
menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan
putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan)
diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan)
diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda
sudah dibayar).
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong)
diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
menyatakan Habib Rizieq telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi
syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi
sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,
Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti
Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),"
Kemenkumham menjelaskan Habib Rizieq Shihab
ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan)
diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan)
diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda
sudah dibayar).
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong)
diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Habib Rizieq Shihab merupakan terpidana yang
menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Rizieq Shihab
yang kemudian bebas hari ini, Rabu 20 Juli 2022.
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.