Pelaku Cabul Lancarkan Aksi diatas Betor Hingga ke Kamar Mandi

Pelaku Cabul Lancarkan Aksi diatas Betor Hingga ke Kamar Mandi

Tren24jam.com- Pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur kini diringkus oleh Sat Reskrim Polres Sibolga.

Gerak cepat Sat Reskrim Polres Sibolga membekuk pelaku pada hari Kamis tanggal 30/6/2022 dijalan Dr.Sutomo Kel.Huta Tangotanga Sibolga.

Penangkapan terhadap pelaku Inisial HVMP alias O ( 31 ),  dipimpin oleh AKP Dodi N.SH.,MH,. 

Pelaku berdomisili di Jln. Panjaitan Kel.Hutabarangan Sibolga yang berprofesi sebagai penarik Betor.

Kumbang (Nama samaran) korban kebiadapan pelaku Inisial O, yang masih umur 12 tahun dan perbuatan tak terpuji ini dilakukan tersangka pada hari Selasa 28/6/2022.

Bermoduskan jasa untuk diantar tersangka melancarkan aksinya diatas betor hingga kekamar mandi, kronologis peristiwa ini berawal saat pelaku sedang nongkrong sambil menunggu sewa di Bundaran jalan Sutoyo, setelah melihat kumbang,tersangka tersangka langsung menawarkan jasa untuk diantar.

Dipertengahan jalan, Kaki Sikumbang dielus -elus, walaupun Sikumbang menolak tersangka membawa Sikumbang ke arah Pandan, tepat dipengisian bahan bakar dijalan SM Raja, Sikumbang disuruh ke kamar mandi lalu tersangka langsung menyusul dari belakang.

Dari pengakuan tersangka setelah diperiksa bahwa Kumbang (nama samaran), disuruh masuk ke kamar mandi yang disusul dari belakang, sesampainya dikamar mandi Sikumbang di suruh buka celana selanjutnya menyuruh menghisap kemaluan Tersangka sambil meraba dan mencium Sikumbang, selanjutnya tersangka melakukan Onani hingga mengeluarkan sperma.

Setelah selesai, Sikumbang disuruh duluan kembali masuk dalam betor, sesampainya dibetor tersangka melihat bahwa si kumbang sudah tidak ada lagi.

Peristiwa ini diketahui Polisi berdasarkan laporan Roberth Marbun (40), kini tersangka telah diamankan oleh Satreskrim Polres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang undang RI no 16 tahun 2017 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyard.

Peristiwa ini disampaikan oleh Kasi Humas polres Sibolga AKP R. Sormin,A.Sg kepada media ini yang dikutip oleh Tren24jam.com dari Trentvone.com.

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post