Sat Reskrim Polres Sibolga Bekuk Pelaku Asusila

Sat Reskrim Polres Sibolga Bekuk Pelaku Asusila



Sibolga,Tren24jam.com -Sat Reskrim Polres Sibolga yang dipimpin oleh AKP Dodi N,SH,MH telah membekuk pelaku asusila pada hari Sabtu 18/6/2022 pukul 01.00 wib ketika bermain warnet di jalan Meranti Kel Pancuran Dewa Sibolga.

Pelaku diamankan sehubungan dengan laporan Lianny Sikumbang,45 tahun,IRT,Jln Cendrawasih Lk II Kel.Pancuran Bambu Sibolga .

Setelah diduga pelaku diamankan dan diperiksa mengaku bernama HM Als K,17 tahun, yang beralamat Jln Kenari no 5 Kel.Pancuran Bambu Sibolga.

Diduga kedua sijoli ini berhubungan baik layaknya muda- mudi berpacaran.sehingga perlakuan yang tidak senonoh ini beberapa kali dilakukan oleh kedua sijoli dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Kini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang undang RI no 16 tahun 2017 tentang Perpu nomir 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyard.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sibolga AKBP Taryono melalui Kasi Humas Polres Sibolga kepada media ini Selasa, (28/6/2022).(red)


Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post