Nias Utara, Tren24jam.com,- Ditengah- tengah situasi ekonomi masyarakat yang sangat sulit akibat dampak pandemi covid -19 ada-ada saja oknum yang cari kesempatan dimana salah seorang Kepala sekolah SMPN 1 Afulu dan Yuniso Zalukhu diduga keras membebani orangtua siswa membayar uang sebesar Rp150.000/siswa dengan dalih Untuk Biaya Uang Ujian, Pengawas dan Pamitan di Sekolah.
Menurut beberapa orangtua siswa yang berhasil dikonfirmasi oleh media ini mengaku sangat terbebani dengan kebijakan tersebut.
Memang betul kami orangtua siswa dimintai uang ujian, biaya pengawas ujian dan pamitan siswa sebesar 150.000/siswa.
"Sebenarnya kami orangtua siswa sangat terbebani dengan pungutan uang tersebut dikarenakan ekonomi keluarga sangat sulit, namun dari pada anak kami terganggu mengikuti ujian maka kami orangtua siswa mengupayakan agar tetap membayar dari pada nanti anak kami terganggu mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS )". Ucap salah seorang orangtua siswa yang berhasil di konfirmasi oleh media ini melalui telepon seluler.
Dilain tempat media ini berusaha menghubungi beberapa Guru yang mengajar di SMPN 1 Afulu untuk menanyakan hal yang sama dan beberapa Guru membenarkan bahwa "Betul Siswa diminta Uang Biaya Ujian, Biaya Pengawas dan Biaya pamitan dipatok Rp.150.000/siswa dan sudah di setor oleh semua siswa .
Saat ditanyai oleh media apakah pamitan sudah dilaksanakan? Guru yang tidak mau disebutkan namanya ini katakan "Itulah pak kami juga tidak tau kenapa Kepala sekolah tidak melaksanakan Acara pamitan tersebut, padahal Anak Sekolah sudah melunasi semua Pungutan sebelum UAS dilaksanakan sekira Bulan Mei lalu besarnya Rp 15O.000/ siswa
Adapun Jumlah Siswa kelas IX yang mengikuti UAS sebanyak 137 x 150.000 =20.550 000.
Namun kami tidak tau juga pak kenapa Kasek tidak melaksanakan Pamitan cetus salah seorang Guru tersebut.
Lanjutnya lagi, kami juga sangat heran dan terpaksa kami diam pak, tak mungkin kami melawan kebijakan Atasan Kami ucapnya dengan nada sedikit kesal dan sebaiknya bapak menanyakan lebih detail kepada Atasan kami ucap sumber (Guru ).
Demi mengimbangi informasi pemberitaan media ini melakukan, konfirmasi via WhatsApp pribadi Kasek dengan mengirim beberapa poin yang dikonfirmasi namun kasek membalas "Boleh menunggu, untuk bisa klarifikasi karena agak banyak?" dan media ini menjawab dengan sabar "Siap pak kasek" (dibuktikan dengan hasil chat).
Besoknya Senin 19 Juni 2022 sekira jam 8.30 wib media ini berusaha menghubungi Kasek Yuniso Zalukhu via telepon seluler terkait konfirmasi kemarin.!
Namun Kasek menjawab "saya lagi di jalan, saya mau ke Medan nanti saya akan kirim klarifikasi jam 10.00 wib sambil menutup teleponnya".
Setelah itu tim menghubungi via WA dan telpon seluler Kasek tetapi hingga diturunkannya berita ini Selasa 19 Juni 2022 sama sekali tidak ada jawaban klarifikasi dari Kepala Sekolah SMPN 1 Afulu Yuniso Zalukhu dan terkesan menghindar.
Pengawas sekolah wilayah Afulu HZ saat dikonfirmasi mengenai pungutan kepada siswa SMPN 1 Afulu untuk Biaya Ujian, Biaya pengawas dan Pamitan sekolah? HZ mengatakan "Saya tidak mengetahui hal tersebut dan dari Dinas pendidikan juga melarang Pungutan tersebut, namun samasekali juga tidak ada pemberitahuan kepada kami sebagai pengawas" tuturnya.
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar.
Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).
Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Arius nazara Korwil media Tren24jam.com
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.