Tren24jam.com - penyakit Masyarakat yakni permainan judi,akan disisir terus oleh Polres Sibolga.
Penggerebekan ini langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dodi N.SH.,MH, rabu, 8/6/2022 pukul 21.20 wib dan langsung memboyong pelaku judi disebuah warung di Jln Ketapang Kelurahan Simaremare Sibolga serta menyita barang berupa 17 (tujuhbelas) lembar potongan kertas kecil berisikan angka angka ,2 bh pulpen,uang sebanyak Rp 159.000.- ,1 unit hp merk Nokia warna hitam.
Tersangka inisial IL Als B,(64/lk),pekerjaan buruh,yang berdomisili di Jln. Ketapang Gg Kerinci no 13 Kel Simaremare Sibolga.
Permainan judi yg dilakukan tersangka adalah judi Kim yg berperan sebagai penjual dan mengumpulkan nomor pasangan judi Kim dan kemudian angka2 tersebut diantarkan tresangka kepada bandar (identitas telah dikantongi)
Kini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dan telah dititipkan ke Lapas Tukka diduga telah melakukan tindak pidana "Perjudian Kim tanpa izin" sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Peristiwa ini dibenarkan oleh kasi humas polres Sibolga AKP Sormin,S.Ag kepada media ini.
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.