HMI Cabang Takengon Apresiasi Kinerja Kejari Aceh Tengah

HMI Cabang Takengon Apresiasi Kinerja Kejari Aceh Tengah

Aceh tengah , tren24jam.com- Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPK Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh di Kabupaten Aceh Tengah Kejaksaan Negeri (Kejari) sudah mulai melakukan penyidikan dan pengumpulan data. 


"Agus Muliara mengatakan kepada media ini,Dalam hal ini HMI Cabang Takengon mengapresiasi langkah cepat Kejari Aceh Tengah dalam merespon temuan hasil audit oleh BPK Perwakilan Aceh terkait pengadaan Perahu Naga dan Speed Boat senilai Rp 280 yang juta tidak sesuai spesifikasi. 

HMI Cabang Takengon berharap agar hal ini dapat dituntaskan dalam secepatnya dan segera menindaklanjuti kasus yang lainnya, karena dalam temuan oleh BPK Perwakilan Aceh ada banyak instansi pemerintah daerah yang melakukan tindakan  merugikan negara.

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat (1) Pasal 2 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan Pasal 2 Ayat (2) (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. 

Lanjut nya, Kemudian Pasal 3 Ayat (1) Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Kata Agus Muliara selaku ketua umum HMI Cabang Takengon, "Kami sangat mendukung Kejari untuk segera menuntaskan permasalahan ini, semoga ada konsekuensi bagi para oknum yang tidak bertanggung jawab, kami berharap kepada para pejabat yang diberi amanah supaya lebih bijak dan selalu mementingkan rakyat, bukan mementingkan diri sendiri". Tegas Agus

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post