Tren24jam.com. - Pulau Nias Di Kepulauan Nias Terdiri dari 4 Kabupaten 1 Kota yakni, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias,
Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Selatan.
Lima Kabupaten tersebut di bagi menjadi 2 Wilayah Kerja dari Dinas pendidikan Propinsi menjadi 2 Wilayah yaitu;
1.Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli (Cabdis Gunungsitoli) Yang meliputi: Kabupaten NIAS ,Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunungsitoli (3 kabupaten)
2.Cabang Dinas Pendidikan Teluk Dalam (Cabdis Teluk
Dalam) meliputi Kabupaten Nias Barat,dan Kabupaten Nias Selatan.
Kedua Cabang Dinas (Cabdis) yang ada di Kepulauan Nias ini adalah perpanjangan Tangan dari Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara Yang bertugas melakukan Pengawasan / Pembinaan di setiap Sekolah wilayahnya masing- masing.
Entah kurangnya pengawasan atau Kurangnya Tenaga SDM dan atau bagaimana, Seringkali terjadi persoalan di beberapa sekolah di wilayah (Kacabdis Teluk Dalam).
Dikutip dari pemberitaan media Tren24jam.com sebelumnya edisi 21 April 2022 Tentang tidak di adakan UAS Ujian Akhir Sekolah di, SMKN 2 Huruna Hanya karena "Tidak ada Biaya Ujian / Tidak menerima Dana Bos TW-3 Tahun 2021 dan TW-1 - TW 2 Tahun 2022".
Dibawah Asuhan dan Binaan Kasi SMK An.ARAZISOKHI WA,U s.pd.MM.( sebagai Kasi SMK ) dan juga
GATIMBOWO LASE (sebagai Kacabdis) Hingga diturunkannya berita ini tidak pernah ada klarifikasi dari kedua Pejabat (Cabdis) tersebut Tentang Mengapa hal tersebut bisa terjadi dan juga tidak pernah klarifikasi Apakah di SMKN 2 Huruna Sudah dilaksanakan UAS Tahun Pelajaran 2021/ 2022.
Selanjutnya masalah Penyalahgunaan Dana Bos TW 1 dan TW 2 Tahun 2021 serta Pengadaan Bos Afirmasi di SMKN 2 Huruna Hingga detik ini belum ada penjelasan dari Bapak Kacabdis dan Kasi SMK (Cabdis) Teluk Dalam.
Sungguh Ironis memang dan sangat prihatin Keadaan Sekolah SMA / SMK sederajat di Wilayah Kerja "Cabang Dinas Teluk Dalam" Seakan tidak Peduli dengan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) sebagai Pembina sekaligus Pengawasan Kegiatan Di Sekolah ,yang mana terkesan adanya pembiaran masalah dan terkesan Lepas Tangan.
Selanjutnya Media Tren24jam. com. Berusaha meminta Tanggapan Kadisdik Sumatera Utara. Melalui WhatsApp pribadi, "Bapak Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara LARSO MARBUN" menyampaikan dengan Tegas:
"Akan Menegakkan Disiplin PNS Bagi yang Melanggar, Jika ada Yang Korupsi akan ditegakkan Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata dan Hukum pidana."
Apabila ada pelanggaran di Lingkungan Dinas pendidikan Propinsi Sumatera Utara
Kita Akan proses sesuai Hukum yang berlaku, tegas pak Kadis LARSO MARBUN.
Juga berterimakasih kepada LSM dan PERS atas informasi yang disampaikan di Disdik propinsi sumatera Utara. Kita akan melakukan penindakan kepada yang melanggar Peraturan ucap pak Kadis.
Menurut pantauan media ini sebagai Lembaga pengawasan independen/ Mitra Pemerintah membenarkan hal tersebut, Bahwa Kurangnya
Disiplin, Pengawasan dan Kurangnya Tindakan Tegas dari Dinas Pendidikan Propinsi (Cabdis Teluk Dalam ) Kepada Oknum PNS / Guru, dan Sekolah yang bermain- main dengan Tugas dan Fungsinya sebagai Profesi Guru dan PNS.
LSM dan PERS di Kepulauan Nias berharap kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara, D Komisi E, Inspektorat propinsi, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara Untuk melakukan Evaluasi atas Kinerja di Dinas Pendidikan (Cabdis) Teluk Dalam.
Karena menurut hemat kami, Kurangnya Pengawasan dan Pembinaan serta adanya unsur Pembiaran Pelanggaran di jajarannya Sekolah SMA/SMK wilayah cabang Teluk Dalam, Yang bisa berdampak Luas pada mempengaruhi Kualitas dan Mutu Pendidikan Di Kepulauan Nias.
Penulis,
Arius nazara
Korwil Tren24jam.com.
Kep. Nias
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.