Tren24jam.com - Nias Utara.
Vidio yang telah Beredar Luas di Media Sosial Akhir- akhir ini diduga Kejadiannya di Kantor salah satu
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara.
Vidio yang berdurasi kurang lebih 3 menit tersebut pertama di unggah di salah satu akun FB, 13 Mei 2022
Berisi Percakapan Antara Kadis "KB " dan beberapa orang stafnya.
Saat media Tren24jam.com.
Menghubungi pak KADIS Disduk Capil "KB" Sabtu 14 Mei 2022 Sekira jam 10 pagi melalui WhatsApp pribadinya Membenarkan bahwa Vidio yang beredar itu benar Kejadiannya Di Kantor Dinas Dukcapil Nias Utara.
Lanjut Pak Kadis ,Vidio itu di Rekam oleh salah seorang pegawai Dinas Dukcapil di duga "ML" (nama samaran) ,Saat Saya dan Staf saya Sedang berbincang - bincang di Ruangan Kerja Saya.
Awalnya "RZ" (nama samaran) dan rekanya ,datang ke Ruangan saya sekira pukul 11 Siang Selasa 10 Mei 2022.
RZ, duduk di dalam Ruangan dan ML Tegak di dekat pintu sambil memegang sesuatu yang diduga Kamera tersembunyi jenis pulpen,"SZ"di luar pintu Ungkap Kadis.
RZ, Menyampaikan Beberapa Keluhan Pelayanan dengan Nada yang sedikit memancing Emosi ( Tidak beretika kepada Atasan ).
Sepertinya Sudah Dikondisikan Dengan sengaja membagi peran masing- masing. Khusus ML melakukan Perekaman secara diam- diam dengan Mengarahkan Kamera Tersembunyi ke arah saya ucap Kadis .
Awalnya pembicaraan biasa saja tetapi lama- lama mereka tidak sopan dan semakin tidak terkontrol dan selalu memojokkan Saya saat berbicara ucap Kadis.
RZ, dan SZ ( Diduga mereka sudah
"Berkonspirasi" dari Luar sebelum ke Ruangan saya ) ungkap Kadis
Menerangkan.
Adapun Pembicaraan Kami Sekitar Keluhan Terkait Pelayanan Kepada Masyarakat. "Saya Tegaskan Agar Bekerja sesuai TUPOKSI masing- masing" , untuk Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.
"Laksanakan Tugas tersebut",( Tegas Kadis ) Tetapi RZ Selalu membangkang sehingga tidak terelakkan jadi perdebatan Panas .
Tidak lama berselang SZ yang dari tadi Sudah Berada di Luar Membuat Suasana Gaduh dengan mengatakan Dalam bahasa daerah Nias " Milau Mano wo,i Batu Wa,afokho Hogoda ba kantor da,a saae" Di duga SZ dengan
Sengaja memprovokasi Pembicaraan Antara Kadis dan RZ, (Sengaja Membuat Keributan)ucap Kadis.
Dengan Spontan saya menegur Agar mereka diam dan tenang.karena kami lagi sedang berbicara dengan serius .
Tetapi "SZ" Berusaha untuk membuat suasana Ribut dan Mengundang Perhatian Orang- orang yang ada diluar biar Rame bahkan mencoba menyerang Saya Tutur Kadis.
Dengan beredarnya Vidio tersebut di media sosial dan menjadi Konsumsi publik, Kepala Dinas "Krispiinus Baeha" dan SKPD Disduk Nias Utara merasa dicemarkan oleh Perbuatan seseorang yang tidak punya Hak untuk mengambil foto/ gambar dan Rekaman Vidio tanpa izin di dalam Ruangan Kerja saya Tegas Kadis..
Kami sangat dirugikan dalam hal ini ,Karena Unggahan Vidio tersebut membuat Tercemar Nama baik Saya dan Dinas Duk Capil Nias Utara pada Umumnya.
Menurut "KB" ,permasalahan kesalahpahaman Internal Dinas Antara saya dan Staf saya sudah selesai dan sudah kami bicarakan ,Tetapi masalah Tentang Pengambilan Vidio dan menyebarkannya di Medsos tanpa izin belum belum bisa saya terima.
Maka dengan hal tersebut Saya akan melakukan Upaya Hukum Kepada Pihak Kepolisian tentang Langkah- Langkah Hukum yang akan di Ambil Kepada Seseorang yang Tidak mempunyai Hak Untuk mengambil gambar/ foto, Vidio serta menyebarkannya di media sosial Serta tidak melakukan Konfirmasi sebelumnya ucap Kadis Dukcapil sambil menutup pembicaraannya.
UU ITE dalam hal ini tentang menyebarkan privasi orang tanpa izin?
-"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).””
-UU ITE pasal 48, hukuman penjara minimal 8 tahun menanti pelanggar. Ditambah juga dengan denda paling sedikit Rp3 Miliar untuk penyebaran foto tanpa izin di medsos.
A/Naz.
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.