Kadis Dukcapil Nias Utara Akan Tempuh Jalur Hukum Atas Perekaman Vidio Di Ruang Kerjanya Tanpa Izin

Kadis Dukcapil Nias Utara Akan Tempuh Jalur Hukum Atas Perekaman Vidio Di Ruang Kerjanya Tanpa Izin


Tren24jam.com - Nias Utara.
Vidio yang telah Beredar Luas di Media Sosial Akhir- akhir ini diduga Kejadiannya di Kantor salah satu 
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara.
Vidio yang berdurasi kurang lebih 3 menit tersebut pertama di unggah di salah satu akun FB,  13 Mei 2022
 Berisi  Percakapan  Antara Kadis "KB " dan beberapa orang stafnya.

Saat media Tren24jam.com.
Menghubungi pak KADIS Disduk Capil  "KB"  Sabtu 14 Mei 2022 Sekira jam 10 pagi melalui WhatsApp pribadinya Membenarkan bahwa  Vidio yang beredar itu  benar Kejadiannya Di Kantor Dinas Dukcapil Nias Utara.
Lanjut Pak Kadis  ,Vidio itu  di Rekam oleh salah seorang pegawai Dinas  Dukcapil  di duga "ML" (nama samaran) ,Saat Saya dan Staf saya  Sedang berbincang - bincang di Ruangan Kerja Saya.

Awalnya "RZ" (nama samaran) dan rekanya ,datang ke Ruangan saya sekira pukul 11 Siang Selasa 10 Mei 2022.
RZ, duduk di dalam Ruangan dan ML Tegak di dekat pintu  sambil memegang sesuatu yang diduga Kamera tersembunyi jenis pulpen,"SZ"di luar pintu  Ungkap Kadis.
RZ,  Menyampaikan Beberapa  Keluhan Pelayanan  dengan Nada yang sedikit  memancing Emosi ( Tidak beretika kepada Atasan ).
Sepertinya Sudah Dikondisikan  Dengan sengaja membagi peran masing- masing.  Khusus ML melakukan Perekaman secara diam- diam dengan Mengarahkan Kamera Tersembunyi ke arah saya ucap Kadis .
Awalnya  pembicaraan biasa  saja tetapi lama- lama  mereka tidak sopan dan semakin tidak terkontrol   dan selalu memojokkan Saya saat berbicara ucap Kadis.

RZ, dan SZ ( Diduga mereka sudah
"Berkonspirasi" dari Luar sebelum ke Ruangan saya ) ungkap Kadis
Menerangkan. 
Adapun  Pembicaraan Kami Sekitar Keluhan Terkait Pelayanan Kepada Masyarakat. "Saya Tegaskan Agar Bekerja sesuai TUPOKSI  masing- masing" , untuk Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.
"Laksanakan Tugas tersebut",( Tegas Kadis ) Tetapi  RZ Selalu membangkang sehingga tidak terelakkan jadi perdebatan Panas .

Tidak lama berselang  SZ yang dari tadi Sudah Berada di Luar Membuat Suasana Gaduh dengan mengatakan Dalam bahasa daerah Nias  " Milau Mano wo,i Batu  Wa,afokho Hogoda ba kantor da,a saae" Di duga SZ dengan 
Sengaja memprovokasi  Pembicaraan Antara  Kadis  dan  RZ,   (Sengaja  Membuat Keributan)ucap Kadis.

Dengan Spontan saya menegur Agar mereka diam dan tenang.karena kami lagi sedang berbicara dengan serius .
Tetapi "SZ" Berusaha untuk membuat suasana Ribut dan Mengundang Perhatian Orang- orang yang ada diluar biar Rame  bahkan mencoba menyerang Saya Tutur Kadis.

Dengan beredarnya Vidio tersebut di media sosial dan menjadi Konsumsi publik,  Kepala Dinas "Krispiinus  Baeha" dan SKPD Disduk Nias Utara  merasa dicemarkan  oleh Perbuatan  seseorang yang tidak punya Hak untuk mengambil foto/ gambar dan Rekaman Vidio tanpa izin  di dalam Ruangan  Kerja saya Tegas Kadis.. 
Kami sangat  dirugikan dalam hal ini  ,Karena Unggahan  Vidio tersebut membuat Tercemar Nama baik Saya dan  Dinas Duk Capil Nias Utara pada Umumnya.

Menurut "KB" ,permasalahan kesalahpahaman Internal  Dinas Antara saya dan Staf saya sudah selesai  dan sudah kami bicarakan ,Tetapi masalah Tentang Pengambilan Vidio dan menyebarkannya  di Medsos tanpa izin belum belum bisa saya terima.

Maka dengan hal tersebut Saya akan melakukan Upaya  Hukum Kepada Pihak Kepolisian tentang  Langkah- Langkah Hukum yang akan di Ambil  Kepada Seseorang yang Tidak mempunyai Hak Untuk mengambil  gambar/ foto, Vidio serta menyebarkannya di media sosial Serta tidak  melakukan Konfirmasi  sebelumnya ucap Kadis Dukcapil sambil menutup pembicaraannya.

UU ITE dalam hal ini tentang menyebarkan privasi orang tanpa izin?

-"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).””

-UU ITE pasal 48, hukuman penjara minimal 8 tahun menanti pelanggar. Ditambah juga dengan denda paling sedikit Rp3 Miliar untuk penyebaran foto tanpa izin di medsos.


A/Naz.

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post