Dok.Ilustrasi Uang Dana Desa
Tren24jam.com- Penggunaan dan tepat sasaran keuangan Dana Desa yang dikelola secara swakelola oleh masyarakat kini banyak menuai kritikan dari masyarakat desa itu sendiri.
Seperti halnya Kades Hilisalo'o selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Desa Hilisalo'o kecamatan amandraya Kabupaten Nias Selatan,Sumut telah dilaporkan oleh masyarakatnya ke Inspektorat kabupaten, Kejaksaan Negeri Telukdalam di Nias Selatan,serta Inspektorat Propinsi,BPK RI, dan inspektorat di pusat,hal ini disampaikan oleh mewakili pelapor yakni AS.Laia Dan AR.buulolo,Sabtu(28/05/2022)
Terkait laporan tersebut diantaranya penggunaan dana Silpa tahun 2019, dugaan pemalsuan administrasi LPJ serta penggelapan gaji aparat Desa.
Kemudian adanya perangkat desa yang diangkat oleh kepala desa yang tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan sesuai regulasi.
" kami masyarakat telah melaporkan kepala desa Hilisalo'o Inisial TR.Buulolo dalam hal dugaan kami adanya kesewenang wenangan dan penggelapan atau Korupsi dana desa di Desa Hilisaloo ke beberapa instansi, baik ke penegak hukum, Inspektorat Kabupaten dan propinsi,Kejaksaan Negeri Teluk dalam, BPK RI,dan Kemendagri di Jakarta. Pihak kami tinggal menunggu jadwal kapan akan diaudit dana desa tersebut".
Kita dukung penuh dan percayakan kepada penegak hukum termasuk APIP dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas tikus-tikus dana desa ini,kami yakin prosesnya pasti berjalan baik".ungkap AS.Laia dan AR
Tidak berhenti sampai disitu,saat media ini konfirmasi kepada Camat Amandraya Gandraria Harefa, A.Md yang didampingi oleh Sekcam Amandraya Desember Bu'ulolo, SH (22/5) dikantornya mengatakan " Kasus ini sudah ditangani oleh Inspektorat Nias Selatan,kami disini (kantor camat ) hanya tembusan,dan terkait hal ini sudah beberapa kali kami Surati kepala desa,namun kewenangan dan kapasitas kami terbatas".ungkap Desember buulolo
Lanjutnya menyampaikan " yang penting kami sudah Surati kepala desa,soal sudah dilaksanakan kami tidak tau,kami sudah melakukan pembinaan walaupun hanya melalui surat,kami tidak bisa memvonis dia bersalah atau tidak,apalagi memecatnya sebagai kepala desa,karena itu bukan kewenangan kami".
Tambahnya lagi " harusnya inspektorat kabupaten turun lapangan karena mereka punya kewenangan untuk meng audit.Karena sampai saat ini inspektorat tidak ada melimpahkan kepada kami" jelasnya.
Sementara ditempat yang berbeda, pelapor sangat kecewa atas keterlambatan pengananan laporan tersebut, melalui media ini pihaknya mendesak Inspektorat untuk mengaudit desa dimaksud secepatnya.
"Kami minta agar secepatnya pihak inspektorat mengaudit dana desa di desa Hilisaloo,kami nilai pihak inspektorat ( APIP) sangat lamban penanganannya.apakah ada udang dibalik batu? Atau adakah konspirasi antara terlapor?,ungkap AR.
Selanjutnya media ini akan terus menggali informasi dan perkembanagan lanjutan. Bersambung......(Red)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.