Tren24jam.com- Terkait Laporan Masyarakat Desa Hilisalo'o Kecamatan Amandraya Nias kab.Nias Selatan hal kepala desa Hilisalo'o Inisial TR.Buulolo,S.Pd diduga menyelewengkan Dana Desa diDesa Hilisalo'o tahun 2019 dan 2020 menuai tanggapan dan kritikan serius oleh berbagai pihak.
Pasalnya laporan tersebut seolah-olah jalan ditempat tanpa respek cepat dan tindakan oleh instansi terkait.
Penanganan laporan yang dinilai lamban tersebut salah seorang Praktisi hukum adv.Marianus Bu'ulolo, SH menilai dan menyayangkan kinerja instansi yang punya kewenangan dalam penanganan kasus korupsi.hal ini disampaikan saat media ini meminta tanggapan beliau, dikediamannya,Sabtu(28/05/2022).
" Patutnya Keluhan yang di alami Masyarakat Desa Hilisaloo atas laporan Dugaan korupsi, penggelapan honor aparat serta pengangkatan aparat baru yg tidak sesuai prosedur oleh kepala Desa Hilisalo'o,sungguh disayangkan.Ungkapnya
Penanganan yang lamban seolah kurang di perhatikan pihak terkait".
Hal ini berefek pada integritas dan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada APIP".
Wajar saja masyarakat panik dan curiga, ada apa sebenarnya di Inspektorat atau APIP "?
Sepertinya hukum hanya berlaku pada kaum lemah (tajam ke bawah tumpul ke atas)".
Dalam hal ini saya meminta agar pihak terkait segera menanggapi serta mengaudit laporan tersebut serta turun segera kelapangan untuk memastikan betul atau tidaknya laporan masyarakat.".Tegas advocat muda ini.
Laporan seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja,persoalannya menyangkut kerugian keuangan negara,apalagi nilainya sampai ratusan juta, jika terbukti,silahkan diproses".Tandasnya.
Tambahnya lagi,Dana desa bukan diperuntukan untuk kesejahteraan seorang atau kelompok,tapi diperuntukan untuk mendongkrak dan meningkatkan produktifitas perekonomian Masyarakat,makanya harus tepat sasaran".jelas Marianus kepada media ini sambil meneguk secangkir kopi.
Diketahui media ini telah memberitakan sebelumnya dengan judul "Kades Hilisalo'o Dilaporkan, Camat Amandraya : Yang Penting Sudah Kami Surati Soal sudah Dilaksanakan Kami Tidak Tau".
Dimana dijelaskan bahwa laporan tersebut membuat laporan pengaduan keberbagai alamat yakni ke Inspektorat Kabupaten Nias Selatan,Kejaksaan Negeri Telukdalam, Inspektorat Propinsi,BPK RI, dan Kemendagri.
Namun hingga saat ini laporan tersebut belum ada tanggapan dan tindakan serius dari instansi terkait.
Mewakili pelapor AS.Laia dan AR.Buulolo mengatakan kepada media ini berharap laporan mereka untuk ditindaklanjuti dan segera APIP menjalankan tugasnya sebagai Tim Audit yang nantinya hasilnya ditindaklanjuti oleh penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Oknum.
"Kami curiga sengaja pihak APIP memperlambat prosesnya, seakan-akan ada pembiaran kepada tikus-tikus Desa dalam menggunakan dana desa,kami akan datang kembali ke inspektorat untuk mempertanyakan laporan kami,disitu kami tau bagaimana lanjutannya. ungkap AR.Buulolo
Selanjutnya media ini menghubungi Kades Hilisalo'o untuk konfirmasi melalui telpon selulernya,namun tidak bisa tersambung,nada operator telkomsel mengatakan "Nomor yang anda tuju sedang tidak aktif atau berada diluar jangkauan".
Selanjutnya media ini akan terus mencari informasi lanjutan kepada pihak inspektorat..bersambung (Red).
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.