Redelong, tren24jam.com- Wakil Bupati Bener Meriah Dailami secara resmi membuka sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi reje kampung se- Kabupaten Bener Meriah. Selasa ( 15-03-2022) di Aula Dinas Pendidikan Bener Meriah.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bener Meriah itu akan dilaksanakan selama dua hari terhitung sejak Tanggal 15 hingga 16 Maret 2022.
Dalam arahanya Wabup Bener Meriah, saat ini kita memasuki dunia digitalisasi, segala urusan dilakukan dengan mengunakan aplikasi, baik itu dalam pengurusan data ataupun dalam urusan keungan.
“Di era digitalisasi ini, saya mengharapkan agar reje kampung harus lebih terampil. Lebih cepat dan lebih tanggap dalam pemberdayaan pelayanan public maupun pemberdayaan masyarakat. Layanan digital menjadi tautan yang mampu mendekatkan pemerintah desa dengan masyarakat,”ucap dailami.
Dia juga menyampaikan, hakikatnya transformasi digital tidak hanya mengubah layanan konvensional menjadi layanan daring. Bukan pula untuk sekedar membangun aplikasi. Upaya Pemerintah Daerah Bener Meriah untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa diwujudkan dengan sosialisasi dan pelatihan.
Disisi lain Dailami mengharapkan, reje kampung dan aparaturnya harus teliti dan telaten dalam mengimput data warganya, sehingga tidak lagi ditemukan kesalahan-kesalahan yang seharusnya terjadi, yang tentunya dapat merugikan warganya. “lakukan pendataan dengan baik, dalam pendataan masyarakat jangan ada kesalahan, krosceklah terlebih dahulu sebe;lum data tersebut di finalkan,”pintanya.
Wakil Bupati Bener Meriah itu juga meminta agar reje kampung dan aparaturnya harus menjaga kekompakan, sehingga tidak mudah terhasut dengan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri ataupun pemerintahan kampungnya.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Bener Meriah Sasmanto, SE dalam laporannya menyebutkan, sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan bagi reje kampung se-Kabupaten Bener Meriah itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan informasi para reje terkait tugas pembantuan yang di amanahkan oleh aturan perundang-undangan tentang administrasi kependudukan yang di dalamnya memuat kebijakan, tata cara, mekanisme pembuatan serta persyaratan pengurusan dokumen kependudukan di tingkat kampung.
“Diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada reje kampung tentang administrasi kependudukan dan bagaimana system kerjanya serta kebijakan penduduk dari reje kampung terkait program-program yang telah di lahirkan oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten sehingga target pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten dalam hal mengejar kepemilikan dokumen kependudukan dapat terwujud,”katanya.
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.