Sibolga,Tren24jam.com - Setelah diterima laporan telah terjadi pembakaran terhadap diri M.Yusuf Damanik yang terjadi pd hr Jum'at 4 Maret 2022 sekira pukul 03.00 wib didepan gudang perabot milik Kamaruddin Batubara di jln S.Parman Kel Psr Belakang Sibolga, yg mengakibatkan luka bakar pada tubuh M.Yusuf Damanik (65)
Dimana ' M. Yusuf Damanik', disiram dengan minyak Pertalite dan kemudian disulut api saat pada korban sedang menjaga gudang milik Bapak Kamarudin Batu Bara selanjutnya korban tertidur tiba - tiba ada orang tidak dikenal menyiram Pertalite ke tubuh korban dan membakar korban, selanjutnya korban berteriak, mendengar teriakan tersebut masyarakat sekitar mendatangi lokasi dan melihat kondisi korban sudah dalam keadaan terbakar dan berupaya memadamkan api tersebut dari tubuh korban, selanjutnya masyarakat membawa korban ke Rumah Sakit Metta Medika Sibolga untuk dilakukan penanganan medis.
Akibat dari Insiden tersebut korban M.Yusuf Damanik mengalami luka bakar disekujur tubuh berkisar 79%, dan selanjutnya menurut keterangan pihak Rumah Sakit Metta Medika korban harus dilakukan penanganan khusus dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Khusus yg dapat menangani bedah plastik.Motif peristiwa tersebut karena Tersangka merasa sakit hati karena korban pernah mengobati keluarga tersangka namun tidak sembuh namun semakin parah sehingga tersangka sakit hati dan dendam pada korban,Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sibolga,AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K. saat konferensi pers dipolres sibolga.
Rencana tersangka untuk menyiram dan membakar tubuh korban sudah ada 7 kali namun gagal karena tersangka merasa kasihan pd korban.
Selanjutnya, minyak yg disiramkan Tersangka pd korban diambil dari betor yg parkir di Pasar Belakang Sibolga dengan membuka kran kaburator dan gelas bekas air mineral diperoleh di jalan P. Kemerdekaan dan korek api diperoleh dengan cara membeli diwarung di jln Mojopahit Sibolga.
Tersangka diamankan pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 08.00 wib setelah tim gabungan Sat Reskrim dan Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat yg dapat di percaya perihal tentang keberadaan pelaku sedang berada di seputaran pulau Kalimantung sedang melakukan aktifitas mencari ikan.
Kemudian tim gabungan bergerak ketempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang laki-laki a.n HS Als T,47 tahun,nelayan,Jln P.Kemerdekaan Sibolga dan Ds Sitiristiris Kec.Barus Kab Tapteng.
Ketika dilakukan pengembangan tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pd TSK
Terhadap tersangka 'HS Als T', diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) Subs pasal 354 ayat (1) lebih Subs 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.(Red/02)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.