Setelah Dikejar dengan jarak lk 35 km Sat Narkoba Polres Sibolga Amankan Warga Kisaran Kab.Asahan

Setelah Dikejar dengan jarak lk 35 km Sat Narkoba Polres Sibolga Amankan Warga Kisaran Kab.Asahan


Sibolga - Tren24jam.com - Team Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Pinangsori Kab Tapteng. Sabtu (19/2/2022), sekitar pukul 04.30 wib.

Penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan tentang dugaan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH melalui Kasi Humas AKP R.Sormin,S.Ag menjelaskan bahwa pemuda yang berhasil diamankan sebab dari mobil toyota Avanza BK 1479 VL ditemukan 2 bks sabu-sabu (1 bks dibawah bangku tengah,1 bks dibawah alas kaki dan 3 bh pipet plastik dibentuk)

Tersangka yang diamankan:

1. B Als B,27 thn,wiraswasta,Jln Penggalang Kel Tebing Kisaran Kab Asahan ( Blm pernah dihukum telah berumahtangga anak 3 orang)

2.ISM Als I,30 thn,wiraswasta,Jln H.Solihin Lk II Kel Mutiara Kisaran (belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dgn anak 2 orang)

3. MRS Als R,40 thn,wiraswasta,Jln Paria Kel Siumbut umbut Kisaran Kab Asahan (pernah dihukum selama 3 thn 4 bln di Lapas Lab Ruku Kab Batubara tahun 2013 kss penggelapan mobil dan telah berumahtangga dengan anak 4 orang)

Kronologis:

Lanjut,AKP R.Sormin,S.Ag menjelaskan kronologis kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan yakni  pada hari Jum'at 18/2/2022 pkl 15.00 wib tsk B Als B menghubungi tsk ISM Als I dan mengatakan "Ada mobil bg mau dirental" dan dijawab "Ada mobil MRS Als R" dan tsk B Als B menjawab " Oke kutunggu dikota" kemudian tsk ISM Als I menghubungi dan mendatangi kediaman MRS Als R dan kemudian pergi menemui Tersangka B Als B dan saat itu turut seorang laki2 yang  tidak dikenal tsk ISM Als I dan tsk MRS Als R dan tsk B Als B menjelaskan yg ikut tsb ingin ke Sibolga.Setelah didalam mobil ada 4 orang kemudian tsk B Als B mengatakan "Kejalan Durian kita dulu" dan setelah tiba dijalan Durian tsk B Als B turun dan taklama kemudian datang dengan membawa 1 bks sabusabu dan tsk ISM Als I mengatakan "Aman utk kita pakai dijalan" disimpang Meranti ketiga tsk turun dan makan sedangkan yg ingin ke Sibolga tidak ikut makan,setelah selesai makan ketiga tersangka konsumsi sabu-sabu dengan menggunakan alat hisap gelas minuman mineral terpasang pipet plastik serta pipet kaca,dan usai konsumsi sabusabu gelas air mineral dan pipet plastik dibuang sedangkan pipet kaca disimpan.


Setelah tiba di Limapuluh Kab Batubara tsk ISM Als I mengatakan pd tsk B Als B " Ngapain kita ke Sibolga" dan tsk B Als B menjawab " Mau menjemput buah" setelah melewati Parapat tsk ISM Als I dan tsk B Als B kembali konsumsi sabusabu disaat mobil berjalan.


Melewati batu lubang terakhir dari arah Tarutung hr Sabtu 19/2/2022 mobil yg dikemudikan MRS Als R dihadang dan tsk MRS Als R mempercepat laju mobil dan bergerak menuju arah P.Sidempuan.


Tiba disimpang ke bandara pertama dari Sibolga tsk MRS Als R masuk kearah bandara dan jarak lk 1 km  mobil diparkirkan dan tsk bertiga bersama 1 org laki-laki yg ikut berjalan menuju arah simpang jalan P.Sidempuan.Tiba dipersimpangan jalan P.Sidempuan keempat lakilaki diamankan dan ketika digeledah dari saku celana MRS Als R ditemukan 1 unit kunci mobil dan para tsk diinterogasi,setelah hari terang pd mobil digeledah dimana pd kaki bangku tengah dibelakang supir ditemukan 1 bks plastik bening berisi sabu-sabu dan dari bawah alas kaki dibelakang supir ditemukan 1 bks plastik bening berisi sabu-sabu dan 3 bh pipet plastik terbentuk dilantai baris tengah dan kemudian keempat laki-laki tsb dibawa ke Polres Sibolga.


Dari hasil pemeriksaan 1 orang tidak terbukti sedangkan tsk B Als B,ISM Als I dan MRS Als R terbukti.Ketiga tsk ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Barang bukti :

2 bks plastik bening berisi sabu-sabu dan setelah ditimbang beratnya 1,62 gram.

-3 bh pipet plastik bening.

-1 unit mobil toyota Avanza warna silver terpasang nomor Polisi BK 1479 VL.

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post