Sibolga,Tren24jam.com - Bertempat di ruang tunggu Reskrim Polres Sibolga , Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D.Harahap,SH melaksanakan Restorative Justice terkait kasus penganiayaan hari Rabu (16/3/2022) pukul 14.00 Wib.
Kegiatan Restorative Justice ini dilakukan Sehubungan Laporan Polisi Nomor : LP/32/II/2022/Res Sibolga tanggal 15 Februari 2022 tentang pelaporan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh MAMN, Lk, 18 thn,pelajar,Jln P.Kemerdekaan no 70 Kel Psr Belakang Sibolga terhadap Fadilah Rahma Nainggolan,24 thn,mahasiswa,Jln P.Kemerdekaan no 54 Kel Psr Belakang Sibolga pada hari Selasa,15 Februari 2022 pkl 16.30 wib di Jln P.Kemerdekaan Kel Psr Belakang Sibolga dan dilaporkan pd hr yg sana pkl 21.00 wib dengan cara memukulkan batu sehingga alis kiri Fadilah Rahma Nainggolan mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.
Kronologis
Pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekira pukul 16.30 Wib, saat itu pelapor sedang berada di depan rumah pelapor di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 70 Kel. Pasar Belakang Kec. Sibolga Kota kota Sibolga. Kemudian pelapor bertemu dengan Fadilah Rahma Nainggolan dan
MAMN menanyakan kepada pelapor “mana surat tanah ayah ambo itu” dengan suara keras. Selanjutnya pelapor mengatakan “tanyaklah sama bapakmu” sehingga terjadi cekcok mulut. Kemudian datang Siti Aisyah Pohan yang merupakan ibu kandung Fadilah Rahma Nainggolan menghampiri MAMN dan terjadi cek cok mulut kembali. Setelah itu Siti Aisyah Pohan langsung menempeleng bagian kepala korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian menampar bagian wajah korban, selanjutnya Siti Aisyah Pohan mengambil sebuah batu dan memukul-mukulkan kebagian wajah korban hingga berkali-kali. Kemudian datang MAMN mengambil batu dan memukulkan kepada pelapor namun pelapor di peluk oleh anak pelapor yang bernama Aufa Afika Nainggolan sehingga anak pelapor mengalami pukulan menggunakan batu yang dilakukan oleh MAMN sehingga Aufa Afikah Nainggolan mengalami luka bengkak dibagian kepala. Setelah itu pelapor dan terlapor dipisahkan oleh masyaratakat yang berada di tempat kejadian tersebut. Akibat dari peristiwa tersebut pelapor mengalami luka bengkak dibagian kepala kemudian luka jahitan dibagian bibir
Hasil musyawaroh kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan telah membuat Surat Pernyataan Perdamaian yang masing masing pihak telah membubuhkan tanda tangannya pada surat Perdamaian.
Atas pelaksanaan Penyelesaian Permasalahan ini secara Restorative Justice, kedua belah pihak mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja SH,SIK dan Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH, karena telah merespon permasalahan ini sehingga telah selesai dan tidak berkelanjutan dikemudian hari
Sebelum kegiatan Restorativ Justice dilaksanakan, Kasi Humas AKP R.Sormin,S.Ag telah menghimbau warga yang hadir agar tetap mematuhi Prokes guna memutus mata rantai Virus Covid-19 atau Varian baru Omicron dengan 5M Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas dan Menghindari Kerumunan.
(Sumber Si Humas Res Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.