Sibolga,Tren24jam.com - Petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil menggagalkan transaksi Narkoba jenis shabu dimana seorang laki-laki yang sedang berada dijalan Camar Gg. Walet Kel A.Muara Pinang Sibolga Rabu(16/2/2022) pkl 13.00 wib dan dari saku celana ditemukan 8 bks kecil Narkotika jenis sabu-sabu dan uang sebanyak Rp 220.000.-
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag membenarkan Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan seorang laki - laki diduga hendak melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, Rabu (13/2/2022) pada pukul 14.00 wib dijalan Camar Gg. Walet Sibolga.
Saat diamankan Personil Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH diperolah tersangka mengaku bernama NPS Als N, 41 tahun,wiraswasta,Jln SM.Raja Kel A.Muara Pinang kota Sibolga.
Diketahui pada saat penggeledahan, barang haram tersebut didapat dalam saku celana tersangka ianya memiliki, menyimpan dan menguasai sebanyak 8 (delapan) paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu, uang sebanyak Rp 220.000 ( duaratusduapuluhriburupiah) dari saku celana.
"Tersangka yg pernah dihukum dalam kasus Narkoba tahun 2010 ini, pernah tidur di jeruji besi selama 4(empat) tahun di Lapas Sibolga".beber Sormin
Kemudian "Akibat kejahatan yang dilakukan TSK diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun keatas". ungkap Kasi Humas Polres Sibolga. 'AKP R.Sormin,S.Ag',(red/02)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.