Sebelum dilaksanakan Press Release, dimana pada hari Jum'at tanggal 25 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya jual-beli narkotika jenis tanaman Ganja di Daerah Istana Rakyat Jl.Saonigeho Km.3 Kec.Telukdalam Kab.Nias Selatan.
“Menanggapi informasi tersebut Personil Sat Res Narkoba langsung menuju TKP yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di TKP, Personil Sat Res Narkoba mendapati seorang terduga pelaku sedang menunggu di pinggir jalan dan hendak bertransaksi.”
“Kemaudian Personil Sat Res Narkoba saat itu juga menunjukan surat perintah tugas dan langsung menyergap terduga pelaku a.n BT(28) als BOY. lalu dilakukan penggeledahan, dan benar mendapati adanya 1 (satu) bungkus plastik asoi hitam berisikan daun kering yang diduga keras Narkotika Gol I jenis tanaman Ganja dibalut dengan kertas karton yang berada didalam jok sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku tersebut.”
“Setelah di lakukan penggeledahan, Personil Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap terduga pelaku BT. Dan hasil dari interogasi tersebut bahwasanya narkotika jenis ganja tersebut didapat dari salah seorang a.n MH(33) Als AMA UCOK yang sedang menunggu disebuah bengkel tidak jauh dari lokasi tersebut. Kemudian Personil Sat Res Narkoba langsung menuju tempat yang diberitahukan oleh terduga pelaku tersebut, dan setelah sampai di bengkel tersebut, bahwa benar MH berada di bengkel tersebut, kemudian Personil Sat Res Narkoba langsung memboyong kedua terduga pelaku ke kantor Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.”
Kapolres Nias Selatan AKBP REINHARD H. NAINGGOLAN, SH, SIK, MM. menerangkan, dari hasil penyidikan lebih lanjut terkait pengungkapan kasus narkoba jenis ganja, bahwa kita tetapkan sebagai tersangka terhadap kedua pelaku BT(28) als BOY serta temannya MH(33) als AMA UCOK, dan saat ini kita lakukan penahanan.
Barang bukti yang sudah kita amankan dari kedua tersangka berupa, 1 (satu) bungkus plastik asoi hitam berisikan daun kering yang diduga keras Narkotika Gol I jenis tanaman Ganja dibalut dengan kertas karton. 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A3S warna hitam. 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merek Honda Vario warna hitam dengan nomor registrasi BB 2345 WB. 1 (satu) lembar Uang tunai berjumlah Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah). Kedua tersangka terjerat pasal 114 ayat I hukuman penjara minimal (5)lima tahun dan maksimal (20) dua puluh tahun penjara.(Abdul)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.