Sibolga,Tren24jam.com - Personil Polres Sibolga,TNI AD Kodim 0211/TT dan Satpol PP kota Sibolga melaksanakan Operasi Yustisi dan sekaligus Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) sehubungan dengan Inmendagri No 14 tahun 2022,tanggal 28 Februari 2022 di jln Ade Irma Suryani Nst Sibolga, Selasa pagi (1/03/2022).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resjrim Polres Sibolga AKP D.Harahap,SH, selaku Perwira Pengawas dan Perwira Pengendali (Padal) Ipda Bagas,S.Tr.K ( KBO Narkoba Polres Sibolga)
berdasarkan Surat perintah Kapolres Sibolga Nomor : Sprin / 195/ III / Giat.33. /2022, dengan melibatkan personil Polres Sibolga sebanyak 5 orang,Kodim 0211/TT sebanyak 1 orang dan Satpol PP kota Sibolga sebanyak 11 orang.
AKP D.Harahap,SH, selaku Pawas kegiatan, menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi ini sebagai upaya mendukung Pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penularan Virus Covid-19 di wilayah hukum Polres Sibolga dan mengedukasi masyarakat yang masih lalai dan tidak patuh terhadap Protokol Kesehatan Covid-19.
“ Dalam kegiatan Operasi Yustisi ini kita berupaya mengedukasi warga masyarakat yang lalai dan tidak patuh terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 dengan memberikan Himbauan dan memberikan masker bagi warga masyarakat yang tidak memakai masker sebanyak 200 pcs sehingga warga masyarakat mengerti akan pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan guna mencegah dan memutus penularan Virus Covid-19 demi keselamatan kita bersama “, pungkas AKP D.Harahap mengakhiri.
Terpantau bahwa pelaksanaan Kegiatan Operasi Yustisi tersebut berjalan dengan aman dan kondusif dari awal kegiatan hingga selesai
(Humas Res Sibolga AKP R.Sormin,SAg)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.