Sibolga,Tren24jam.com -Personil Polres Sibolga,Kodim 0211/TT dan Satpol PP kota Sibolga melaksanakan Operasi Yustisi dan sekaligus Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) sehubungan dengan Inmendagri No 17 tahun 2022,tanggal 14 Maret 2022 serta menjaring masyarakat untuk bervaksin di persimpangan jalan Sutoyo S dan jalan P.Diponegoro Sibolga,Senin pagi (21/03/2022).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag ,selaku Perwira Pengawas dan Perwira Pengendali (Padal) Ipda Pasma Pasaribu,SE,MM ( Kanit Tipikor Polres Sibolga)
berdasarkan Surat perintah Kapolres Sibolga Nomor : Sprin / 300/ III / Giat.33. /2022, dengan melibatkan personil Polres Sibolga sebanyak 6 orang,Kodim 0211/TT sebanyak 1 orang dan Satpol PP kota Sibolga sebanyak 20 orang.
AKP R.Sormin,S.Ag selaku Pawas kegiatan, menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi ini sebagai upaya mendukung Pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penularan Virus Covid-19 di wilayah hukum Polres Sibolga dan mengedukasi masyarakat yang masih lalai dan tidak patuh terhadap Protokol Kesehatan Covid-19.
“ Dalam kegiatan Operasi Yustisi ini kita berupaya mengedukasi warga masyarakat yang lalai dan tidak patuh terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 dengan memberikan Himbauan dan memberikan masker bagi warga masyarakat yang tidak memakai masker sebanyak 200 pcs sehingga warga masyarakat mengerti akan pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan guna mencegah dan memutus penularan Virus Covid-19 demi keselamatan kita bersama dan juga menjaring masyarakat utk bervaksin dan bila tiba waktu untuk vaksin selanjutnya namun belum divaksin“, pungkas AKP R Sormin,S.Ag mengakhiri.
Terpantau bahwa pelaksanaan Kegiatan Operasi Yustisi tersebut berjalan dengan aman dan kondusif dari awal kegiatan hingga selesai.(Red/Sormin)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.