Ini Alasan Sat Reskrim polres Sibolga Amankan Pelaku Judi Kim

Ini Alasan Sat Reskrim polres Sibolga Amankan Pelaku Judi Kim

Sibolga,Tren24jam.com-Pelaku atau penjual angka tebakan diamankan oleh sat Reskrim polres Sibolga disebuah warung di jln.Kol.H.Eben Ezer S.Kel.Aek Parombunan Sibolga,Jumat (18/03/2022)

Saat diamankan,kepada pelaku MS als PD (53) disita barang bukti berupa 1 lembar potongan kertas kecil bertuliskan angka-angka,1 bh pulpen,1 lbr kertas bertuliskan tebakan angka dan uang sebanyak Rp 434.000.- serta 1 unit motor Supra x 125 BB 3544 NJ.

MS 2 anak ini berperan sebagai penjual dan mengumpulkan nomor pasangan judi Sidney dan kemudian angka2 tersebut diantarkan tersangka kepada (identitas telah dikantongi).

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui menerima omzet berupa uang dari pemasang yang diterima dari pemasang dimana yang tepat tebakan angka pemenang bila 2 angka harga Rp.1000 pemenang dapat uang sebesar Rp.85.000,kemudian jika 3 angka keluar harga Rp.1000 dan menang pemasang mendapat uang sebesar Rp.700.000 dan jika 4 angka keluar pemenang dapat Rp.5.000.000,-

Diterangkannya lagi,pembeli berharap tepat angka dan menang dalam pasangannya sedangkan penjual menambah penghasilan.

"Permainan judi ini tidak memiliki izin dari pihak berwajib" .hal ini disampaikan oleh Kapolres Sibolga AKBP Taryono melalui Kasi Humas polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag,kepada media ini, Sabtu(26/3/2022)

kini Tersangka MS, ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana "Perjudian Kim tanpa izin" sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Abdul)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post