Gegara Saling Klaim Kepemilikan Tanah,Inisial Ama Andi Di Bacok,Talua W.Diboyong Kejeruji besi Oleh Sat Reskrim Polres Nisel

Gegara Saling Klaim Kepemilikan Tanah,Inisial Ama Andi Di Bacok,Talua W.Diboyong Kejeruji besi Oleh Sat Reskrim Polres Nisel

 


Nias Selatan,Tren24jam.com - Tragedi pembacokan terhadap T.Wau alias Ama Andi (45), warga desa Botohilitano kec.Luahagundre Maniamolo,Nias Selatan dalam tempo yang sangat singkat Sat opsnal polres Reskrim polres Nias Selatan berhasil mengamankan pelaku 'Talua Wehede Wau (76)

Hal ini berawal diketahui oleh personil saat istri korban membuat laporan ke SPKT dengan laporan polisi : LP / B / 86 / III / 2022 / SPKT / POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMATERA UTARA, Selanjutnya Kapolres AKBP Reinhard H.Nainggolan memerintahkan personil untuk turun mengamankan pelaku.

Saat dikonfirmasi Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Nias Selatan, “Tidak menunggu lama, sekitar pukul 14.30 wib. Team Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan telah menangkap TW(pelaku) di depan salah satu rumah warga yang lokasinya tidak jauh dari TKP dan langsung memboyong pelaku ke Sat Reskrim Polres Nias Selatan untuk dilakukan penahanan terhadap pelaku” ungkap Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolah, SH, SIK, MM, melalui Kanit I Pidum Ipda Surya Hadi, S.E. kepada BA Subbag Humas Bripda Aydi Mashur, di Kantor Sat Reskrim, 08/03/2022

Surya menerangkan, Hasil dari pemeriksaan sementara terhadap pelaku saat ini, motif dari kejadian penganiayaan dikarenakan pelaku telah memendam sakit hati yang sudah lama terhadap TS(korban), yang mana korban pernah mengklaim sebidang tanah yang berada di belakang rumah pelaku bahwasannya tanah itu milik korban.

Kronologis:

Sekira pukul 11.30 wib, pelaku sedang berada dibelakang rumahnya, yang mana saat itu pelaku sedang menyuruh salah satu warga untuk memanjat pohon kelapa yang berada dibelakang rumah pelaku. Kemudian sekira pukul 12.00 wib, korban datang untuk menghampiri pelaku yang berada dibawah pohon kelapa, yang mana dari jarak ±20 meter pelaku melihat kedatangan korban hendak menghampiri pelaku.

Saat itupun pelaku langsung mengambil 1 (satu) bilah parang berukuran ±70 cm, yang berada dibawah pohon kelapa tempat pelaku berada, lalu saat korban menghampiri salah satu warga suruhan pelaku, korban berkata “SIAPA SURUH KAU PANJAT POHON KELAPA INI” kemudian belum sempat salah satu warga suruhan pelaku menjawab, pelakupun langsung berkata “KAU LANJUTKAN SAJA MENGUPAS BUAH KELAPA ITU” kepada salah satu warga suruhannya. 

Mendengar perkataan pelaku tersebut, korban langsung menghampiri pelaku dari jarak 1 (satu) meter, dan pelakupun langsung melakukan pembacokkan menggunakan sebilah parang yang ia genggam terhadap korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian leher sebelah kiri korban, yang mana saat itu juga korban mengalami luka robek pada leher sebelah kirinya dan langsung mengeluarkan darah yang sangat banyak. 

Dan pada saat salah satu warga suruhan pelaku langsung menoleh kebelakang dan saat itu juga ia langsung berlari menuju ke arah rumah pelaku, kemudian pelaku hendak membacok korban untuk ke 2 (dua) kalinya, namun korban sempat menangkis dengan cara menahan parang yang di genggam oleh pelaku dengan menggunakan ke 2 (dua) tangan korban, yang mana saat itu juga pelaku dan korban saling tarik menarik parang tersebut yang menyebabkan pelaku dan korban terjatuh ke tanah sehingga pelaku mengalami benturan pada batu yang berada ditanah pada bagian kepala korban.

Tidak lama kemudian, datanglah salah satu warga lain untuk melerai pelaku dan korban dengan berkata “KALIAN LEPASKAN PARANG ITU DARI TANGAN KALIAN” sehingga korbanpun langsung melepaskan genggaman tangannya dari parang tersebut dan korban langsung berdiri lalu berjalan menuju jalan umum yang berada ±50 meter dari belakang rumah pelaku. 

Sedangkan pelaku masih memegang parang tersebut dikarenakan ia takut akan direbut oleh korban dan akan membalasnya terhadap dirinya, setelah itu salah satu warga yang melerai langsung mengambil parang yang masih digenggam oleh pelaku tersebut. Lalu pelaku langsung berdiri dan berjalan menuju pintu belakang rumahnya.

“setelah kita lakukan pemerikasaan terhadap pelaku, bahwasannya pelaku dan korban tidak ada hubungan keluarga, dan saat ini juga pihak sat reskrim polres nias selatan melakukan pendalaman untuk tangani kasus ini, dan telah melakukan pemerikasaan terhadap dua saksi yang berada di TKP pada saat kejadian.” Ujar surya

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 2, ancaman 5 tahun penjara," tegas surya. (Abdul)


Sumber : (Humas Polres Nias Selatan)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post