Diduga Melakukan Transaksi Jenis Sabu, di Ciduk Sat Narkoba Polres Nias Selatan

Diduga Melakukan Transaksi Jenis Sabu, di Ciduk Sat Narkoba Polres Nias Selatan

 

NIAS SELATAN| Tren24jam.com

Diduga akan melakukan transaksi jenis sabu di sebuah warung Jln. Lintas Telukdalam-Gunungsitoli tepatnya di simpang Mazino Kec. Toma Kab. Nias Selatan seorang mahasiswa ditangkap oleh sat narkoba polres nias selatan dan berikut barang bukti jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 sekira pukul 17.00 wib.

Kapolres Nias Selatan AKBP REINHARD H. NAINGGOLAN, SH, SIK, MM. melalui  BA Subbag Humas Polres Nias Selatan Bripda Aydi Mashur kepada wartawan Rabu 16/03/2022 menyampaikan bahwa penangkapan pelaku tersebut, menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di salah satu sebuah warung yang berada di Jl. Lintas Teluk Dalam Gunungsitoli tepatnya di simpang Mazino Kec. Toma Kab. Nias Selatan.

Selanjutnya atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Nias Selatan AKP REINHARD SIANIPAR, SH. Memerintahkan tim opsnal Sat Narkoba Polres Nias Selatan untuk langsung melakukan penyelidikan.

BA Subbag Humas menjelaskan, dari hasil informasi yang diperoleh, benar adanya pelaku yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga pelaku langsung diamankan dan diketahui bernama MORI GOHAE Alias MORI, LK, 21 tahun, berstatus Mahasiswa.

“tersangka di tangkap pada saat berada di warung, dan saat itu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka sehingga di dapati 3 (tiga) buah plastik bening kecil yang diduga keras narkotika Gol I jenis Sabu-sabu. Namun pada saat melakukan penangkapan tim opsnal Sat Narkoba Polres Nias Selatan mendapat suatu kendala, atas sekelompok masyarakat yang berusaha untuk menghalangi petugas bahkan sampai menutup bagian ruas jalan yang tidak diketahui dengan alasan apa, sehingga tim opsnal mendapatkan kesulitan untuk memboyong tersangka ke mako Polres Nias Selatan.”

“selanjutnya tim opsnal Sat Narkoba Polres Nias Selatan mengambil tindakan dengan menghimbau keras kepada sekelompok masyarakat yang menghalang halangi petugas dengan cara memberitahukan bahwa tersangka yang di amankan adalah pengedar narkotika, sehingga sempat terjadi cekcok terhadap petugas kepada sekelompok masyarakat. Namun petugas berhasil mengamankan tersangka”

“kemudian petugas menyita sejumlah barang bukti berupa :

-2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal seberat 0.29 gram. 

-1 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal seberat 2.06 gram.

-satu unit handphone genggam (androit)

-uang tunai sebesar Rp. 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah)

Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan ke mapolres nias selatan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.”

“Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dari undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”


(E.D)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post