Oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Bawolato Adriadi S.pd,M.pd. Bolos dari Sekolah berbulan- bulan Tanpa Ada Alasan yang Jelas

Oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Bawolato Adriadi S.pd,M.pd. Bolos dari Sekolah berbulan- bulan Tanpa Ada Alasan yang Jelas

 


Nias,Tren24jam.com - Kepala sekolah Adriadi S.Pd,M.Pd ditempatkan di Pulau Nias sejak Bulan Februari Tahun 2021 lalu tepatnya di SMKN 1 Bawolato Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara.

Sejak bertugas Kasek tersebut di SMK Bawolato diduga telah banyak menghabiskan waktunya untuk berlibur di rumah dari pada melaksanakan Tugasnya sebagai Guru dan Kepala sekolah.

Berdasarkan penuturan Ketua komite An.Markosroni Nduru mengatakan kepada wartawan media ini, "Sejak awal Tahun Pelajaran 2021/2022 dimulai dari Bulan Juli, bulan Agustus Kasek tersebut Tidak pernah masuk sekolah". Ungkapnya

Lanjutnya lagi, Begitu juga pada Bulan Oktober 2021 Tidak pernah ke sekolah selama 3 Minggu berturut-turut",

Kemudian, awal bulan Januari 2022 sampai tanggal 10 Februari tidak menunaikan tugas sebagai Abdi Negara",Tuturnya.

Kemudian,Baru hari jum,at 11 Februari masuk di sekolah dan langsung di didampingi oleh Kasi SMA dari cabang dinas propinsi Gunungsitoli,Begitujuga dengan Pelaksanaan Kegiatan BOS (Biaya Operasional Sekolah)",

Selama 1Tahun lebih masa kepemimpinan Kepala Sekolah Adriadi s.pd.M.pd ini tidak ada keterbukaan dan tidak mengadakan Rapat pada penyusunan RKAS untuk Belanja BOS yang seyogianya melibatkan Guru- Guru (Tim Bos) dan Komite sekolah dalam merencanakan RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) Belanja Sekolah". Ucap Ketua Komite Markosroni Nduru dengan nada kesal.

Ditempat terpisah media Tren24jam.com berusaha menghubungi Kasek Adriadi s.pd,M.pd Jum,at 11 Februari 2022 melalui Telpon seluler dan media WhatsApp sekira jam 13.58 wib tetapi tidak di angkat dan tidak di balas.

Begitu juga ketika menghubungi Kacabdis Pendidikan propinsi Sumut di GunungSitoli melalui WhatsApp pribadinya hingga diturunkannya berita ini belum membalas konfirmasi dari media ini.

Merujuk pada PP no. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Permendikbud no 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis penggunaan Dana Bos, melalui media ini kiranya pihak terkait dan pengawas sekolah mengkroscek kedisplinan kepala sekolah tersebut,demi mutu dan kwalitas pendidikan yang berdaya saing khususnya di SMK Negeri 1 Bawolato.(Arius Nazara).

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post