Nias Utara, Tren24jam.com - Informasi ini disampaikan bapak (Asanudin Gulo) sebagai ketua komite di SMAN 1 Tugala Oyo kepada wartawan Tren24jam.com melalui WhatsApp pribadinya 13 Februari 2022 bahwa ada seorang guru atas nana Apriyanti Maya sari Sembiring S.Pd, tidak pernah masuk sekolah sejak awal tahun 2021.
Komite sekolah telah menyurati pihak dinas pendidikan provinsi untuk memberitahukan dan menanyakan hal tersebut, tetapi sampai sekarang masih belum juga ada tanggapan surat tersebut, tutur ketua komite kepada media.
Doc: Apriyanti Maya sari Sembiring S.Pd |
Perlu diketahui selama Apriyanti Maya Sari ditugaskan di SMAN 1 Tugala Oyo kabupaten Nias Utara provinsi Sumatera Utara sering mangkir / bolos dari tugasnya sebagai berikut:
- Pada tahun 2020 pernah sebulan lebih tidak masuk sekolah, tetapi oleh kepala sekolah dikondisikan absensi-nya jadi seakan - akan hadir.
- Pada tanggal 01 September sampai 30 September 2021 (sebulan penuh tidak aktif)
- Pada awal tahun 03 Januari sampai 24 Februari 2022 hingga saat ini juga tidak pernah masuk sekolah, ungkap ketua komite (Asanudin Gulo).
Ditempat terpisah media ini berusaha menghubungi kepala sekolah SMAN 1 Tugala Oyo An. Mei Folryaman Zebua S.Pd, melalui media WhatsApp (WA) pribadinya terkait dengan anggotanya guru yang tidak pernah masuk sekolah,
Tetapi sangat disayangkan kepala sekolah tidak mau mengangkat telepon dan juga tidak membalas chat yang sudah masuk di WA nya, sekalipun sudah di bacanya, terbukti dengan ceklis dua biru pertanda informasi yang masuk di WA nya sudah dibaca.
Sebelumnya Tokoh masyarakat dan Komite sekolah sudah sering mengingatkan kepada Kasek supaya memberikan teguran kepada oknum guru An. Apriyanti Maya Sari Sembiring, namun kepala sekolah terkesan cuek dan biasa saja, sehingga komite dan Tokoh masyarakat (Kepala Desa) melayangkan surat laporan pemberitahuan kepada dinas terkait.
PLH kepala Cabang dinas pendidikan provinsi di Gunungsitoli Amirudin Halawa S.Sos, melalui WhatsApp pribadinya membenarkan hal tersebut dan sudah dilakukan pemanggilan kepada Apriyanti MS. Sembiring, tetapi sampai sekarang belum datang.
Masyarakat dan orangtua siswa berharap adanya perhatian dari pemerintah dan dinas pendidikan provinsi untuk memberikan teguran dan disiplin kepada oknum guru tersebut supaya aktif kembali sesuai dengan TUPOKSINYA sebagai guru yang berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Anak- anak kami sangat dirugikan dalam hal ini, karena mata pelajaran "prakarya" tidak dapat disalurkan oleh Apriyanti Maya Sari Sembiring S.Pd, tetapi gaji dan tunjangan dacil tetap diterimanya dari Negara (ucap ketua komite).
Merujuk pada PP No.94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 3 huruf e dan f, pasal 4 huruf c dan f, pasal 5, huruf h dan m, yang berbunyi: "tentang kewajiban dan larangan bagi PNS yang diterbitkan oleh bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Agustus 2021".
Seyogianya seorang pegawai Negeri Sipil yang sudah di sumpah dan sudah berjanji siap melaksanakan tugas yang diembannya berdasarkan peraturan dan UUD - 45.
Harapan masyarakat melalui media ini, agar Pemerintah, DPR,
BKD, Cabang Dinas, dan Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan di setiap sekolah juga menerapkan disiplin dan penindakan kepada pegawai / guru yang melanggar disiplin PNS.
(Arius-Nazara)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.