Foto, Andriadi yang sedang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Bawolato |
Nias -Tren24jam.com, Oknum Kepala sekolah SMKN 1 Bawolato An.Andriadi yang telah dilaporkan pada 12 Pebruari 2022 lalu oleh Tokoh masyarakat dan Komite sekolah.
Akibat :
-Melalaikan Tugas sebagai Guru PNS dan juga saebagai Kepala sekolah.
-Diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan pada penggunaan Dana bos, yang amengakibatkan kerugian Negara dan Sekolah serta siswa/ siswi yang menuntut ilmu di sekolah tersebut .
Ditempat terpisah PLH Kacabdis Gunungsitoli An.Amiruddin Halawa S.sos membenarkan hal tersebut, Kami sudah menerima laporan tersebut dan sudah kami laporkan ke Dinas pendidikan provinsi di Medan, melalui WA pribadinnya Sabtu 19 Februari 2022.
Ketua DPD LSM WGAB Sumatera Utara yang berkantor di Jl. Pertahanan Ruko Raya No. 19/20 Kelurahan Timbang Deli Kec. Medan Amplas Kota Medan An. Gerson Siringo - Ringo saat media meminta tanggapannya terkait hal tersebut di atas:
"Kita berharap kepada Kepala Dinas pendidikan SMA/ SMK sederajat di wilayah Sumatera Utara untuk menertibkan Guru- guru yang sering mangkir di sekolah hingga sampai berbulan- bulan.
Kita minta agar ditegakkan
-PP NO.53 tahun 2010 tentang disiplin ASN / PNS .
-Menindak tegas Penyalahgunaan Dana Bos yang diperuntukkan untuk menunjang Kegiatan belajar mengajar demi menciptakan Generasi terbaik bangsa melalui dunia pendidikan.
Kita harapkan adanya tindakan tegas dari dinas pendidikan ucap "Gerson" Bila perlu di kita laporkan kepada pihak penegak Hukum agar ada efek jera kepada para PNS yang ditugaskan di daerah terpencil yang melalaikan tugasnya khususnya di Kepulauan Nias dan umumnya di wilayah provinsi Sumatera Utara ucapnya.
Ketua Komite beserta para tokoh masyarakat An.Markus Roni Nduru berharap surat laporan / pengaduan yang kami sampaikan ke dinas provinsi dan juga kepada Gubernur, serta Ketua DPRD provinsi Komisi E bidang pendidikan agar sesegera mungkin ditindak lanjutin demi kepentingan Siswa/ siswi yang menuntut ilmu di SMKN 1 Bawolato kabupaten Nias provinsi sumatera Utara.
Juga agar dilakukan Audit penggunaan Dana Bos dan dana BOP selama Kasek tersebut menjabat dengan nada tinggi.
Dunia pendidikan menjadi sorotan serius tengah- tengah masyarakat akhir- akhir ini, dimana hampir setiap hari kita membacanya di media sosial, baik itu informasi tentang perkembangan sekolah maupun berita pelanggaran Peraturan sekolah Hingga melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN dan penyalahgunaan dana Bos, hampir menjadi isu setiap hari.
Kurangnya pengawasan di setiap sekolah dari dinas terkait sehingga menimbulkan preseden buruk pada " Dunia pendidikan" kita khususnya di Kepulauan Nias.
Melalui media ini kita berharap kepada pemerintah dan dinas pendidikan provinsi khususnya SMA / SMK supaya dilakukan pengawasan ketat di setiap sekolah untuk menertibkan dan meminimalisir pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Aris N
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.