KOTA GUNUNGSITOLI, Tren24jam.com -Indikasi Korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, yang mana penanganan kasusnya telah dilimpahkan Inspektorat Kota Gunungsitoli ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,kembali Tim audit dan Tim ahli melakukan pemeriksaan secara fisik pada pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020, Selasa (22/02/2022).
Kedatangan Tim Audit Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, APIP dan Tim ahli diawali di Kantor Desa Dahadano Gawu-gawu, namun sangat disayangkan di lokasi hanya 3 orang aparat desa yang hadir di Kantor Desa.
Sedangkan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan aparat desa lainnya belum hadir padahal sudah menunjukan pukul 10.00 Wib pagi. Baru setelah salah seorang aparat desa menelpon via seluler Kepala Desa, Sektetaris Desa, Kasi Kesejahteraan, Kadus II dengan buru-buru hadir di Kantor Desa.
Theosofi Lase, Koordinator Tim pemeriksa dari Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menjelaskan bahwa kedatangan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli hari ini di dampingi tim audit dari Inspektorat Kota Gunungsitoli dan Tim Ahli yang di datangkan dari PUPR Kota Gunungsitoli bertujuan untuk melaksanakan pemeriksaan di seluruh lokasi pembangunan fisik Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020.
Selanjutnya, Theosofi Lase' meminta dan berharap kerjasama seluruh elemen masyarakat baik itu BPD, pelapor, tokoh masyarakat, terlebih pemerintahan desa Dahadano Gawu-gawu untuk membantu dan menunjukan seluruh lokasi-lokasi pembangunan yang telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019 dan 2020
Ditempat yang sama, Ketua BPD Dahadano Gawu-gawu, Sehati Harefa mengatakan "sangat menyayangkan tindakan Pemerintahan Desa Dahadano Gawu-gawu yang tidak mengindahkan jam berkantor apalagi kalau kita lihat saat ini sudah menunjukan pukul 10.00 wib, tetapi pemerintahan Desa Dahadano Gawu-gawu belum hadir semua seakan mereka tidak displin waktu, memang begitulah kondisi dan keadaan pemerintahan desa kami selama ini dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan apalagi melakukan pelayanan publik kepada masyarakat desa Dahadano Gawu-gawu," tegas Sehati Harefa.
Lanjutnya,Sebagai perwakilan masyarakat Desa Dahadano Gawu-gawu, kami BPD sangat mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang di ambil Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bersama Tim audit dan Tim ahli hari ini".
Kami berharap agar proses penanganan kasus indikasi Korupsi Dana Desa ini mulai dari Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 mendapatkan kepastian hukum yang jelas serta ada titik terang ",
Tujuannya agar pemerintahan Desa Dahadano Gawu-gawu bisa fokus bekerja, jika mereka terbukti bersalah silakan di tetapkan sebagai tersangka",
Kami sepenuhnya percaya dan telah menyerahkan indikasi kasus korupsi Dana Desa ini di tangan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Gunungsitoli," ucap ketua BPD Dahadano Gawu-gawu.
Hal senada juga dikatakan Setiaman Lase mewakili masyarakat pelapor sekaligus aktivis penggiat anti korupsi menegaskan "kiranya penanganan kasus indikasi korupsi Dana Desa ini ada titik terang dan mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Kami masyarakat mendukung penuh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengusut tuntas permasalahan ini. Kami menduga, pada penyelewengan Dana Desa melibatkan beberapa pihak baik oknum-oknum pemerintahan Desa Dahadano Gawu-gawu maupun pihak lainnya."
Perlu kami jelaskan bahwa pelaporan dugaan indikasi kasus korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu telah lama disampaikan ke Inspektorat Kota Gunungsitoli dan setelah melalui proses panjang, Inspektorat Kota Gunungsitoli telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mulai dari Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 dengan nilai yang sangat fantastik sebesar milliaran rupiah dan LHP tersebut telah di limpahkan penanganan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, jelas Setiaman Lase.
Ditambahkan Setiaman Lase, kami percaya penuh dan menghargai proses hukum yang sedang bergulir di Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan berharap agar kasus dugaan korupsi Dana Desa berjamaah ini di usut tuntas secara terbuka ke publik serta menyeret oknum-oknum Pemerintah Desa Dahadano Gawu-gawu dan pihak terkait di depan hukum",
Selanjutnya,karena kami masyarakat menduga banyak pihak yang turut terlibat dalam menyelewengkan, melakukan indikasi Korupsi, dan ikut bertanggungjawab dalam kasus korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli". tegas Setiaman Lase.
Hadir pada pelaksanaan pemeriksaan tersebut, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang dikoordinir oleh Theosofi Lase, Ir. Kasman Larosa, S.T /Tim Audit Inspektorat Kota Gunungsitoli, Tenaga Ahli dari PUPR Kota Gunungsitoli/pendampingan pemeriksaan Oktalinus Gea dan Bima Wijaya Laia, Kepala Desa dan aparat desa, Ketua BPD dan Anggota, Tokoh masyarakat Yusman Agus Lase, AMd, masyarakat pelapor dan insan pers.(Red/02).
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.