Terpidana Kasus Korupsi Water Park Nias Selatan Kembalikan Kerugian Keuangan Negara,Ini Jumlahnya

Terpidana Kasus Korupsi Water Park Nias Selatan Kembalikan Kerugian Keuangan Negara,Ini Jumlahnya

 


Nias Selatan(Sumut),Tren24jam.com - Terpidana kasus korupsi pembangunan Water Park tahun 2014 di Nias Selatan, Sumatera Utara, Johanes Lukman Lukito, mengembalikan kerugian keuangan Negara melalui Kas Negara sebesar RP. 3.590.698.714.


Hal itu disampaikan Kajari Nias Selatan, Mukharom, pada saat konferensi pers, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Nias Selatan, dengan didampingi Kasi Intel Satria Darma P Zebua, Kasi Pidsus Raffles Napitupulu, Kasi Pidum Juni K Telaumbanua, dan Kasi Datun Yaatulo Hulu, Jumat (7/1/2022).


"Hari ini Jumat, 7/1/2022, pada pukul 10.00 WIB, terpidana Johanes Lukman Lukito, melalui istrinya (ES) menyetorkan uang sebesar Rp. 3.590.698.714 ke Kas Negara" ucap Mukharom.


Penyetoran uang tersebut dengan rincian: pembayaran denda sebesar Rp. 200.000.000, dan uang pengganti sebesar Rp. 7.890.698.714.


Mukharon menjelaskan bahwa pada tanggal 6/9/2019, terpidana telah menyetorkan uang ke Kas Negara sebesar Rp. 4.500.000.000, dan sisa uang pengganti yang belum disetor sebesar Rp. 3.390.698.714.


Sebelumnya, terpidana Johanes Lukman Lukito dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Water Park Nias Selatan tahun 2004, dengan nilai kontrak sebesar, Rp. 17.925.000.000, yang dananya bersumber dari dana penyertaan modal PT. Bumi Nisel Cemerlang TA 2013 dan TA 2015, didakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 593 K/PID.SUS/2019 pada tanggal 29 Mei 2019 dengan amar putusan, bahwa terdakwa Johanes Lukman Lukito dijatuhi hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 7.890.698.714 dikompensasi dengan uang yang disita/disetor sebesar Rp. 4.500.000.000, dan sisa uang pengganti sebesar Rp. 3.390.698.714.


Dan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana penjara selama 4 (empat) tahun.


"Dengan dibayarkannya uang denda dan uang pengganti maka hukuman yang akan dijalani oleh terpidana Johanes Lukman Lukito hanya berupa hukuman badan yakni hukuman penjara selama 4 (empat) tahun", pungkas Mukharom.

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post