Ketua AMSP2-KN Secara Tegas Minta Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-Gawu

Ketua AMSP2-KN Secara Tegas Minta Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-Gawu

 


Gunungsitoli (Sumut),Tren24jam.com - Terkait kasus indikasi korupsi berjama'ah Dana Desa Dahadano Gawu-gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, yang saat ini penanganan kasusnya di tangani oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Aliansi Masyarakat Sipil Pemerhati Pembangunan Kepulauan Nias (AMSP2-KN) yang tergabung dari Ormas/OKP, pengiat anti korupsi, LSM dan Pers angkat bicara.

Ketua AMSP2-KN, Arlianus Zebua saat diminta tanggapannya terkait penanganan kasus korupsi ini, Ia mengatakan "mendukung sepenuhya kinerja Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam mengungkap dan mengusut tuntas kasus indikasi korupsi berjama'ah Dana Desa Dahadano Gawu-gawu, Kecamatan Gunungsitoli, demi pencegahan dan pemberantasan kasus tindak pidana korupsi khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli."


Hal ini ditegaskannya, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/01/2022). Kami AMSP2-KN yang salah satu Aliansi pemerhati pembangunan di wilayah Kepulauan Nias mendukung Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk memberikan kepastian hukum kepada oknum-oknum pemerintahan Desa Dahadano Gawu-gawu, Kecamatan Gunungsitoli dan pihak-pihak terkait yang ikut terlibat dalam persengkongkolan jahat melakukan penyelewengan/korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu mulai dari Tahun 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020," tegas Arlianus Zebua.

Diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah ada Contoh Barang yang ditahan pada Korupsi Dana Desa ini, kiranya juga diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli ada beberapa Desa dijadikan sebagai Contoh Barang, karena menurut pengamatan kami satupun tidak ada Desa di wilayah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah dijadikan tersangka ataupun ditahan,tentu tujuannya adalah agar ada efekjera bagi para kepala desa lainnya yang bermain -main dengan penggunaan dana desa tidak tepat sasaran. 

Tambahnya menyampaikan, hal ini merupakan barometer bagi masyarakat,bahwa tingkat  kepercayaan masyarakat kepada Kinerja Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam penanganan kasus korupsi  meningkat.ucap Ketua AMSP2-KN mengakhiri.

Ditempat terpisah, Setiaman Lase mewakili masyarakat Desa Dahadano Gawu-gawu (pelapor) dan sekaligus penggiat anti korupsi kepada wartawan menyatakan "kami masyarakat meminta dukungan dari rekan-rekan Ormas/OKP, penggiat anti korupsi, LSM, dan Pers serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal penanganan kasus indikasi korupsi Dana Desa ini. Sebenarnya laporan masyarakat ini telah lama di laporkan ke Inspektorat Kota Gunungsitoli, namun setelah melewati proses panjang pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaa (LHP) telah terbit dengan nilai hasil temuan kerugian Negara mencapai milyaran rupiah," ungkapnya.

Lanjutnya menyampaikan"Kini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari hasil temuan telah dilimpahkan penanganan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk di proses secara hukum, kami sebagai masyarakat menyerahkan sepenuhnya dan menghormati proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Harapan kami semoga oknum-oknum Pemerintahan Desa dan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam tindak pidana korupsi Dana Desa ini mendapatkan kepastian hukum yang jelas, selama beberapa tahun aksi mereka melakukan indikasi korupsi sudah berjalan mulus dan terorganisir, diduga otak pelakunya bukan hanya satu dua orang tetapi bisa menyeret beberapa oknum-oknum Pemerintahan Desa dan pihak terkait," tegas Setiaman Lase.


Kemudian tambahnya lagi menyampaikan" Kiranya Kejaksaan Negeri Gunungsitoli benar-benar mengaudit dan memeriksa SPJ mereka dari Tahun ke Tahun karena diduga banyak rekayasa dan manipulasi/mark-up, pekerjaan fisik disesuaikan dengan APBDes dan RAB yang ada, begitu anggaran pelatihan, pemberdayaan dan pengadaan,harap Lase.

Diketahui sebelumnya, Tim Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bersama Tim Audit Inspektorat Kota Gunungsitoli (APIP) telah melakukan Pemeriksaan Lapangan Setempat untuk tahap penyelidikan berdasarkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat Kota Gunungsitoli dan atas laporan masyarakat Desa Dahadano Gawu-gawu, pada hari Kamis, 16 Desember 2021 lalu dan menurut informasi dari pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli  akan kembali melakukan audit secara tekhnis dengan mendatangkan tenaga ahli.(red/02)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post