Nias Selatan (Sumut),Tren24jam.com - Masyarakat Desa Damai Kec.Ulu Idanotae,Nias Selatan,Sumut menggerebek kilang Padi milik salah satu warga dimana dua orang yang tidak ada ikatan hubungan pernikahan yang sah berada didalam kilang padi pada malam hari dan diduga melakukan perzinahan
Penggerebekan itu dilakukan pada hari Kamis 02 Desember 2021 sekira pukul 20.30 wib.Salah satu saksi yang melihat kejadian tersebut yang enggan disebutkan namanya langsung memberitahukan kejadian itu kepada suami perempuan dan warga setempat bahwa Ia-nya melihat di dalam kilang padi seorang laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah menikah.
Secara spontan warga dan suami perempuan yang diduga berzinah di kilang menuju ke lokasi,dimana kilang padi dalam keadaan terkunci,setelah dibuka kunci pintu kilang ternyata betul dilihat seorang perempuan dan laki-laki berduaan berinisial AH, (43/lk) dan Inisial DH, (27/pr) keduanya warga desa Damai kec.Ulu Idanotae dan keduanya sudah menikah.
Sesaat kemudian Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Gomo, di Jln.Pancasila No.1 Gomo, dan personil polisi pun langsung turun ke TKP, dan langsung mengamankan kedua pelaku ke Polsek Gomo untuk menghindari amuk massa.
Selanjutnya, FH,(suami DH) membuat laporan kepolsek Gomo dengan nomor LP/B/332/XII/2021/SPKT/Polsek Gomo/Polres Nisel/ Polda Sumut tertanggal 4 Desember 2021.
Kini kedua pelaku tersebut sejak diamankan hingga tayang berita ini (18/12/2021) masih berada di Polsek Gomo ( sudah 16 hari ).
Saat dikonfirmasi oleh media ini kepada Kapolsek Gomo, Johnson Sianipar terkait perkembangan kasus dugaan perzinahan ini,Kapolsek Gomo mengatakan bahwa masih tahap lidik.
" Iya pak,kami bukan menahan dan mengamankan tapi melindungi karena kedua pelaku minta perlindungan sama kita " ungkap Kapolsek.
Dan kasusnya masih tahap lidik, sebenarnya satu hari setelah kami amankan kedua pelaku kami suruh pulang,namun mereka tetap tak mau pulang,karena takut diamuk massa,sehingga mereka minta perlindungan sama kita,makanya mereka dipolsek hingga sekarang,mungkin Minggu depan akan kami gelar di polres Nias Selatan.
Saat awak media bertanya Apakah sudah disampaikan SP2HP Kepada pelapor,Kapolsekpun mengatakan " sudah dikasi itu kayaknya,semalam pak ". ungkap Kapolsek.
Lantas,Berbeda dengan pernyataan pelapor bahwa hingga saat ini mereka belum diberikan SP2HP oleh pihak Polsek Gomo,Bahkan tidak tau bagaimana sebenarnya status laporan mereka dan status hukum kedua pelaku termasuk Istrinya.
Kemudian media ini mencoba konfirmasi kepada Kanit PPA polres Nias Selatan,terkait laporan dan penanganan kasus tersebut,anehnya Kanit mengatakan tidak mengetahui kasus tersebut dan belum di informasikan dari Polsek Gomo.
" Ada apa dengan Polsek Gomo ", ungkap beberapa praktisi hukum salah satunya Denis Nakhe, SH, kepada wartawan ini, selanjutnya menjelaskan " harusnya ada kejelasan status hukum kedua pelaku berdasarkan hasil penyelidikan, SP2HP diberikan kepada pelapor agar paham sudah sampai dimana tahap kepolisian menanganai perkara.
Ditambahkannya lagi, Pihak Polsek harusnya memulangkan kedua pelaku dikeluarga bila tidak terbukti bersalah,.kedua terduga tersebut memiliki keluarga, anak dan suami,Ko' dibiarkan pula menetap tinggal di Polsek, hanya karena alasan takut di amuk massa dan minta perlindungan dipolsek sampai berminggu-minggu, Gawat..makanya kita dalam hal ini timbul pertanyaan kepada pihak Polsek Gomo.
Tegasnya lagi, jika permohonan itu sudah dilakukan oleh kedua pelaku,.ya,disampaikan kepada suami atau istri kelaurga kedua pelaku,,jadi mereka paham kalau istrinya tinggal di Polsek,kita akan cari tau seperti apa kasus ini nantinya.tutup praktisi hukum ini.(red/02)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.