Redekong,tren24jam.com-Komandan Kodim 0119/BM Letnan Kolonel Eko Wahyu Sugiarto mengahdiri pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap para pelanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah Jln. Bandara Rembele Panteraya Desa. Wih Pesam Kec. Wih Pesam Kab.Bener Meriah. Rabu 15/12/2021
Para terpidana uqubat cambuksebelumnya sudah dilakukan cek kesehatan oleh dr. Tiana Sulu Bere dari Puskemas Panteraya.Usai pelaksanaan uqubat cambuk, Dandim 0119/BM Letnan Kolonel Eko Wahyu Sugiarto saat di Komfirmasi mengatakan, Provinsi Aceh merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, untuk kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan Tahun 1945" Ujarnya
Pelaksanaan putusan cambuk ini sudah melalui proses penyidikan sampai dengan putusan
Hakim, tentu kita berharap mudah-mudahan kegiatan ini, dapat menjadi contoh untuk kita semua dan menjadi pelajaran terhadap 3 orang terhukum yang melanggar Qanun Aceh, tentang hukum Jinayat. tutup Dandim
Di akhir kegiatan terlihat Dandim memberikan Cindramata kepada tiga orang terhukum
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kajari Bener Meriah Agus Suroto, SH.MH., Asisten 2 Setdakab Bener Meriah drh Sopyan, Kasatpol PP dan WH Bener Meriah Miharbi S.Sos., Kasat Bimas Polres Bener Meriah AKP Suprihadi Hakim pengawas Mahkamah Syar'iyah Alimal Yusro Siregar. SH., Kasaubsi pelayanan tahanan pada Rutan kelas 2B Bener Meriah Eru Chandra, Para Kasi dilingkup Kejari Bener Meriah dan para terhukum.
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.