Asahan,Tren24jam.com - Petugas Unit Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dialami bocah perempuan berusia 8 tahun.
Pelaku yang diamankan seora
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan pelaku M.A.S diamankan petugas diseputaran Jalan Ampera Desa Bagan Asahan Kec.Tanjung Balai Kab.Asahan, pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekira pukul 10.00 wib.
"Pelaku diamankan atas laporan dari pelapor yang tak lain ibu korban bernama Nila Wati (45) warga Dusun V Desa Bagan Asahan Kec.Tanjung Balai Kab.Asahan,"kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, saat konferensi pers, Selasa (14/12/2021).
Dalam laporan tersebut, Kapolres memaparkan bahwa pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 Wib, korban berinisial A.A sedang bermain bersama dengan temannya didepan rumah pelaku yang mana saat itu korban ada memakai cincin serta kalung.
"Pelaku yang melihat korban, kemudian timbul niat jahatnya untuk mengambil cincin serta kalung milik korban dengan cara berpura-pura memanggil korban masuk kedalam kamar pelaku untuk membeli es di warung," sebutnya.
Setelah korban masuk kedalam kamar pelaku, kata Kapolres, pelaku langsung mengunci pintu kamar dari dalam sehingga membuat korban terkejut dan mulut korban dibekap oleh pelaku hingga membuat korban kesakitan saat berteriak meminta tolong.
"Disitu pelaku memasukkan tangan kanan pelaku secara paksa kedalam mulut korban. Kemudian pelaku menjambak rambut korban dan membenturkan kepala korban ke dinding kamar sehingga korban terjatuh ke lantai kamar,"ungkapnya.
Melihat korban terjatuh, pelaku langsung mengambil secara paksa kalung yang dipakai oleh korban.
(Red/02)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.