Nias (Sumut), Tren24jam.com - perbuatan Manusia layaknya seperti binatang, Berawal dari orang tua korban mendatangi polres membuat laporan bahwa anaknya diduga disetubuhi oleh AW, dengan LP nomor : 313/XI/2021/NS, pada tanggal 05 November 2021, dari perkembangan penyelidikan dari keterangan saksi dan korban diketahui bahwa pelaku yang sebenarnya adalah adek kandung korban.
Saat Polres Nias Melaksanakan Konferensi Pers di jelaskan bahwa seorang pelaku adek kandung korban diduga melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan Kakak Kandungnya.
Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Mako polres Nias,Selasa (23/11/2021).Kapolres Nias Melalui Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting, SH menjelaskan "motif kejadian tersebut,yakni dengan seringnya pelaku menonton Video Porno di Hape kawannya Ia-nya menyetubuhi Kakak Kandungnya".tuturnya.
Persetubuhan itu dilakukan oleh pelaku dikamar korban dengan beberapa kali pada malam hari hendak mau tidur.
Lanjutnya," kasus tersebut telah naik tahap penyidikan, Adek inisial SN (lk,15) merupakan warga desa Hiliana'a Tafuo kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias kini telah di tahan oleh pihak polres Nias, sedang Kakaknya inisial YN,(17) yang satu rumah dengan adeknya kini hamil".
Kini pelaku di persangkakan Undang-Undang Republik Indonesia dengan nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan beberapa perubahannya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Kasatreskrim juga menambahkan bahwa berkas perkara ini akan dikirim ke JPU.(red/02)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.