Terdakwa Kasus Pembunuhan JM Di Jerat Hukuman 17 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pembunuhan JM Di Jerat Hukuman 17 Tahun Penjara


Bener meriah,tren24jam.com-Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan Desa Tembolon atas nama terdakwa Jamaluddin Alias Udin Potong Bin Muhammad dan terdakwa Achsanal Bahri Als Kanal Bin Baharuddin

Pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong telah dibacakan tuntutan perkara Pembunuhan atas nama terdakwa Jamaluddin Alias Udin Potong Bin Muhammad dan terdakwa Achsanal Bahri Als Kanal Bin Baharuddin

Kajari Bener Meriah melalui Kasi Intelijen Ully Fadil, SH MH menyampaikan untuk Para terdakwa didakwa dengan pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Subs pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Untuk Terdakwa Jamaluddin Alias Udin Potong Bin Muhammad di tuntut pidana Penjara selama 17 Tahun sedangkan Terdakwa Achsanal Bahri Als Kanal Bin Baharuddin di tuntut pidana Penjara selama 13 Tahun.

Bahwa para terdakwa melakukan pembunuhan dengan cara terdakwa JAMALUDDIN mengambil 1 (satu) buah batang kayu ukuran panjang langsung memukul korban HANAFIAH pada bagian kepala sebelah kiri korban HANAFIAH sebanyak 1 (satu) kali hingga korban HANAFIAH tersungkur;

Kemudian datang terdakwa ACHSANAL langsung memukul pada bagian tengkuk dengan menggunakan sebatang besi sebanyak 2 (dua) kali dan selanjutnya terdakwa ACHSANAL menyerahkan besi tersebut kepada terdakwa JAMALUDDIN dan terdakwa JAMALUDDIN kembali memukul korban HANAFIAH dengan menggunakan besi tersebut beberapa kali pada bagian kepala belakang sampai mengeluarkan darah,

Selanjutnya terdakwa JAMALUDDIN memeriksa keadaan korban HANAFIAH, hingga kemudian terdakwa JAMALUDDIN memeriksa denyut nadi korban HANAFIAH dan memastikan bahwa korban HANAFIAH telah meninggal dunia dan berkata kepada terdakwa ACHSANAL “udah gak ada lagi ini (meninggal), periksa terus nal (terdakwa ACHSANAL), tengol apa yang dibawa sama dia, tengok berapa duitnya”;

"Kemudian terdakwa ACHSANAL memeriksa/menggeledah pakaian yang dikenakan korban HANAFIAH dan menemukan berupa sejumlah uang yang terdakwa tidak ingat jumlahnya, juga 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna putih yang kemudian terdakwa ACHSANAL ambil dan serahkan kepada terdakwa JAMALUDDIN;

Bahwa selanjutnya terdakwa JAMALUDDIN mengambil 1 (satu) unit lori sorong dari arah rumah kebun dan menghampiri terdakwa ACHSANAL, lalu terdakwa JAMALUDDIN dan terdakwa ACHSANAL menaikkan jasad korban HANAFIAH keatas lori sorong tersebut dengan membungkus kepala korban HANAFIAH dengan menggunakan plastik mulsa dan membawanya menuju pinggir jurang di kebun tersebut Bahwa dan selanjut nya terdakwa ACHSANAL membuka pakaian yang dikenakan oleh korban HANAFIAH dan membuang jasad korban HANAFIAH kearah jurang didekat kebun tersebut

Beberapa saat kemudian terdakwa JAMALUDDIN kembali menghampiri jasad korban HANAFIAH lalu pelaku juga sempat mengayunkan sebilah golok kearah jasad korban HANAFIAH beberapa kali agar jasad korban HANAFIAH cepat rusak dan tidak dikenali;

Kajari Bener Meriah melalui Kasi Intelijen Ully Fadil, SH MH menyampaikan sidang ditunda pada hari Senin tanggal 1 November 2021 dengan agenda Pledoi dari para terdakwa melalui Penasehat hukum.

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post