Satpol PP dan WH Kabupaten Bener Meriah Imbau, Masyarakat Yang Akan Mendirikan Bangunan Agar Tidak Menumpuk Material Bangunan Ditepi Jalan

Satpol PP dan WH Kabupaten Bener Meriah Imbau, Masyarakat Yang Akan Mendirikan Bangunan Agar Tidak Menumpuk Material Bangunan Ditepi Jalan


Redelong,tren24jam.com-Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wlayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Bener Meriah  dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Trantib Handri, SH pada  patroli rutinnya dalam rangka menegakan Qanun (Perda) juga mengajak dan menghimbau masyarakat khususnya yang ingin mendirikan bangunan  agar tidak menumpuk bahan material bangunannya di tepi badan jalan.

“Kita mengharapkan kepada masyarakat khususnya  yang ingin mendirikan bangunan,  agar tidak menumpuk atau meletakkan bahan bangunannya di tepi  jalan, karena ini sangat beresiko bagi pengguna jalan, apalagi dimalam hari, sebaiknya diletakkan ditempat yang aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas”.

Demikian disampaikan oleh Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bener Meriah melalui Kabid Trantib Handri, SH melalui sambungan telpon, Kamis, 2/9/2021.

Kata Kabid Trantib Handri, SH, bahan material bangunan yang berada atau diletakkan di badan jalan sangat ini berbahaya bagi pengguna jalan,  apa lagi ketika malam hari dan tidak adanya rambu-rambu,  ditambah lagi  penerangan lampu jalan yang tidak memadai dan kadang kala tidak ada, bahkan  ada pengguna kendaraan  juga tidak memiliki lampu kendaraannya, sekali lagi ini sangat beresiko, kata Handri.

Ditambahkan Handri, SH,  kalau  bahan atau material bangunan  ditumpuk di bahu/tepi jalan,  apalagi saat ini musim penghujan sangat beresiko dan berbahaya,  bisa kita pastikan kerikil dan pasir akan  berserakan di badan jalan karena dibawa arus air  membuat  pengguna jalan harus lebih waspada dan harus hati-hati terutama kendaraan roda dua dalam kepatan tinggi, tambahnya.

Ditambahkan oleh Kasat Trantib Satpol PP dan WH kabupaten Bener Meriah tersebut,  peletakkan bahan material bangun seperti pasir, batu, kayu dan lainnya  di pinggir jalan yang bisa  mengganggu arus  lalulintas atau pengguna jalan, itu melanggar Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan  menyalahi pasal 28 ayat 1 UU LLAJ junto pasal 274 ayat 1, paparnya.

Jadi dalam kesempatan ini,  kami dari Satpol PP dan WH kaabupaten Bener Meriah,  menghimbau kepada masyarakat yang sedang mendirikan bangunan diharapkan untuk dapat menjaga ketertiban dalam meletakkan barang materialnya ditempat aman, supaya  tidak mengganggu pengguna jalan yang melintas demi  menghindari kecelakaan dan komplik antar sesama  masyarakat. Mari bersama kita jaga ketertiban dan ketentraman masyarakat dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah. Salam Praja Wibawa (Satpol PP Berwibawa, Tegas, Cerdas dan Humanis), pungkas Kabid Trantib Handri, SH.(Ks

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post