Medan, Tren24jam.com,- Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Kesatuan Mahasiswa Nias (KMN) Komisariat Universitas Darma Agung, Torotodozisokhi Laia membantah peryataan Condarat Sinaga yang telah viral dimedia sosial
"Kami dari organisasi Kesatuan Mahasiswa Nias Universitas Darma Agung (KMN UDA, ISTP & APP) Medan membantah dengan tegas atas pernyataan Condarat Sinaga yang telah viral dimedia sosial tepat pada tanggal 17 Oktober 2021. Dimana dari pernyataan Condrat Sinaga dalam videonya tersebut mengatakan dalam pernikahan masyarakat Nias 'masih berlaku hukum yang menghormati orang tua ketika anak laki lakinya menikah akan memberikan keperawanan istrinya kepada orang tua/mertuanya" Kata ketua KMN Komisariat UDA tersebut (Senin, 18 Oktober 2021)
Lanjutnya, "Dari hal tersebut kami dari organisasi Kesatuan Mahasiswa Nias (KMN) merasa dihina dan dilecehkan budaya dan adat istiadat kami dengan pernyataan Condrat Sinaga tersebut, karena dari pernyaataan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi dalam sejarah budaya atau adat istiadat masyarakat Nias".
KMN UDA juga mengutuk keras pernyataan Codrat Sinaga tersebut dan meminta di proses secara hukum yang berlaku, "Maka dalam hal ini kami dari Kesatuan Mahasiswa Nias (KMN) mengutuk keras dan tidak terima pernyataan Condrat Sinaga dan harus di proses secara hukum yang berlaku di NKRI, mengingat pernyataan tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat khususnya masyarakat Nias." Katanya
KMN UDA juga berharap agar penegak hukum memproses hinaan adat istiadat masyarakat Pulau Nias, "Harapan kami kepada pihak kepolisian Republik Indonesia untuk memproses dengan cepat laporan dari masyakat Nias agar kedepan masalah seperti ini tidak terulang kembali dan tidak menimbulkan hal-hal tidak diinginkan terhadap kerukunan di dalam masyarakat." Harap Torotodozisokhi
Hs.
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.