Nias Selatan,Tren24jam.com - Diduga salah satu oknum pegawai ASN yang merupakan Figur publik disalah satu instansi yang bertugas di Inspektorat Kabupaten Nias Selatan inisial SG (56) berpoligami
Hal ini di buktikan Oknum SG tersebut tampak satu kepala keluarga dua Kartu Keluarga (KK),berdasarkan info yang didapat oleh wartawan ini diketahui dalam KK Oknum SG telah lama berpoligami, istri pertama berinisial LG 56 Tahun status istri sah dengan No.KK 121420181217xxxxxx, dan istri kedua berinisial MH 47 Tahun status Istri sah pekerjaan diduga sebagai PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Selatan dengan No.KK 12072622121xxxx.
Hal tersebut diatas ketua DPD LSM Gempita Nias Selatan 'Abdul Rahman saat diminta tanggapan terkait status oknum ASN dimaksud,Sabtu (30/10/2021) pihaknya menyampaikan " kami telah mengantongi beberapa bukti terkait status oknum SG, dan hal itu bertentangan dengan ketentuan mengenai PNS beristri lebih dari satu yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 10/1983 jo PP 45/1990, Pasal 4
ayat 1 ; PNS pria yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.
Di ayat 2 ; PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat 3 dijelaskan, permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diajukan secara tertulis.
"Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang."
Imbuhnya lagi, di Pasal 15 ayat 1 dijelaskan, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian, Ketentuan itu juga telah diatur didalam UU KUHP Pasal 279-280 dimana setiap orang yang melakukan perkawinan Poligami tanpa adanya keputusan pengadilan dapat dijatuhkan sanksi pidana Lima sampai dengan Tujuh Tahun penjara.
Sungguh disayangkan, SG berstatus Pegawai Negeri Sipil di Inspektorat Kabupaten Nias Selatan lupa bahwa perbuatan Poligami bertentangan dengan Undang Undang.
Ketua LSM Gempita ini menyampaikan,pihaknya akan membuat laporan pengaduan sesegera mungkin kepada instansi terkait baik Di BKD, BKN untuk mengusut Temuan dimaksud berdasarkan bukti yang ada.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa bukti permulaan ini sudah cukup untuk bahan pelaporan.Sejauh ini media ini belum bisa mengkonfirmasi oknum SG,maupun Istri kedua yakni MH, sehingga berita ini ditayangkan dan akan dilanjutkan konfirmasi selanjutnya.
(Red)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.