Redelong,tren24jam.com-Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah, Polda Aceh, hari ini menggelar konferensi pers terkait dugaan kasus pencurian dengan pemberatan.kamis (2/9/21) di Mapolres setempat.
Dalam hal ini Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K yang di dampingi oleh Wakapolres Bener Meriah, Kompol Risnan Aldino, S.I.K, Kabag Ops Polres Bener Meriah AKP Syabirin, S.H, M.Si, Kasat Reskrim, Kasat Intel dan Kasubbag Humas Polres Bener Meriah Iptu Jufrizal, S.H,mengatakan kepada awak media dalam konfresif pers yang di gelar di halaman Mapolres bener meriah,"dugaan kasus pencurian dengan pemberatan ini berhasil di ungkap oleh satreskrim Polres Bener Meriah, pada hari Selasa, 31 Agustus 2021 lalu"
"Di katakan lagi oleh kapolres."Kita menahan 8 (delapan) orang yang diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di dua tempat terpisah yaitu pabrik pengolahan kopi Puskud Aceh dan di LTA atau PT. Genap Mupakat" terang Agung.
"Sambung nya ,Kedelapan orang yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut yakni yang berinisial, SP, BA, HP, AP, mereka ini melakukan pencurian di PT Genap Mupakat, Kampung Pondok Gajah, Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, mereka ini melakukan aksinya pada tanggal 30 Agustus 2021, pada saat itu pelaku berhasil mencuri sisa mesin sutton Kopi.
Kemudian ada ER, HR, A, AY, melakukan pencurian di pabrik pengolahan kopi Puskud Aceh, Kampung Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Ke empat pelaku ini menjalankan aksinya pada bulan Juni tahun 2021 dan berhasil mencuri 5 unit dinamo mesin pengolahan kopi."lanjut nya.
Dari tangan pelaku, SP, BA, HP dan AP, sudah kita amankan sejumlah barang bukti berupa, 1 set selang tos lengkap dengan stik, 1 buah tabung gas elpiji 3 Kg, 1 buah tabung Oksigen ukuran 1500 Psi, 2 buah bambu ukuran 1,2 Meter dan 1 unit kendaraan roda empat jenis Suzuki carry dengan nomor Polisi BL 8463 GD, kemudian ada potongan besi mesin Holler, potongan besi mesin sutton dan potongan rangka mobil sedan.
Kemudian dari tangan pelaku ER, HR, A dan AY kita namakan berupa barang bukti yaitu,1 unit grek pengangkut dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor Polisi BL 1984 Y.
Yang menjadi Korban dari kasus ini ia lah PT. Genap Mupakat dan pabrik kopi Puskud yang mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah
"Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan."tutup AKBP Agung Surya Prabowo S.I.k.
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.