Medan, Tren24jam.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru kembali amankan seorang laki-laki berinisial KR (56), Islam, alamat Jalan Cinta Karya Gg. Kelapa No. 5 Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, pelaku pencurian uang beserta Handphone (Hp) di Jalan Cinta Karya No. 45-C, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, pada hari Sabtu (11/09/2021) Pukul 05.00 WIB.
Berawal dari laporan korban bernama Ahmad Gazali (33), Islam, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Cinta Karya No. 45-C, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, di Polsek Medan Baru bahwa telah terjadi aksi pencurian di rumah miliknya.
Mendapat laporan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Alhasil berkat penyelidikan tersebut pelaku dapat ditangkap oleh petugas dirumah pelaku, pada hari Minggu (12/09/2021) sekira Pukul 01.00 WIB.
Dari hasil Interogasi petugas terhadap pelaku saat dirumah pelaku sesaat sebelum pelaku di bawa ke Polsek, kepada petugas pelaku mengakui telah mengambil uang dan Hp korban dan Hp tersebut telah Ia jual seharga 400.000.- (Empat Ratus Ribu Rupiah) kepada seorang laki-laki bernama Wawan, dan uang tersebut telah habis Ia gunakan. Setelah mendapat pengakuan dari pelaku, selanjutnya Petugas memboyong pelaku ke Mako Polsek Medan Baru, guna untuk penyidikan selanjutnya.
Usai pelaku diamankan, Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis, SH membenarkan peristiwa tersebut dan turut memaparkan kronologis kejadian kepada Awak Media.
“Peristiwa tersebut benar dan pelaku telah berhasil kita amankan. Untuk kronologisnya adalah berawal saat korban terbangun dari tidurnya dan melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan kemudian Ia mengecek rumahnya dan ia mengetahui uang serta Hp miliknya sudah tidak ada lagi. kemudian korban langsung meminta bantu kepada tetangganya yang memiliki CCTV untuk memutar ulang kejadian diseputaran rumahnya, dan terlihat direkaman CCTV tersebut ternyata pelaku yang berinisial KR dan juga merupakan tetangga korban adalah pelaku pencurian uang miliknya. Setelah melihat CCTV tersebut korban langsung membuat laporan kepada kami,” jelas Ully kepada Wartawan.
Kerugian korban, lanjut Ully, berupa uang sebesar 1.100.000,- (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi warna hitam metalik yang berisikan uang digital sebesar 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
“Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek berpangkat AKP tersebut.
Di ketahui, kini pelaku telah mendekam di Sel Tahanan Polsek Medan Baru. (Yz)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.