Medan, Tren24jam.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru amankan 2 (Dua) orang pelaku pencurian serta pembongkaran rumah milik Rusli Sutar (47), Budha, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Gading Mas Permai Blok I No. 8 Kelurahan Harjo Sari Medan Amplas, di Jalan Pabrik Tenun No.104-A Medan, Senin (19/07/2021) Pukul 14.30 WIB.
Berawal saat Korban mendatangi rumahnya yang selama ini kosong dan melihat kondisi rumahnya berantakan dan menemukan tangga kayu di salah satu kamar menuju plapon, kemudian korban mendengar suara berisik dari dalam rumah dan korban meminta bantuan warga untuk memeriksa rumah korban.
Saat korban bersama warga memeriksa rumah milik korban, kemudian ditemukan 2 (dua) orang pelaku yang bersembunyi di plapon rumah korban. Selanjutnya korban menghubungi Petugas Polsek Medan Baru dan saat Petugas tiba di lokasi kejadian, Petugas langsung menangkap pelaku dan diboyong ke Markas Komando Polsek Medan Baru. Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus, SH., MH., kepada Awak Media, Kamis (29/07/2021) Pukul 15.00 WIB.
Adapun identitas para pelaku yakni berinisial JS (31), Islam, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Pabrik Tenun Gg. Kuali No.9 Medan dan DF (23), Islam, Pengangguran, alamat Jalan Belanga No.38-A Medan Petisah.
Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus, SH., MH., mengatakan bahwa saat pelaku di introgasi, kepada Petugas pelaku mengakui perbuatannya.
"Dari hasil introgasi terhadap pelaku, pelaku mengakui masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan membongkar seng rumah korban, kemudian pelaku mengambil 1 (satu) buah daun pintu, 5 (lima) buah daun jendela dan 1 (satu) ikat potongan seng bekas," jelas Kanit Reskrim berpangkat Iptu tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. (Yz)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.