Polsek Medan Area Pasang Spanduk PPKM Darurat di Sejumlah Titik Wilayah Hukumnya

Polsek Medan Area Pasang Spanduk PPKM Darurat di Sejumlah Titik Wilayah Hukumnya


Medan, Tren24jam.com
- Menindak lanjuti Keputusan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan penanganan pandemi Covid-19 dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah wilayah Indonesia diluar Jawa dan Bali mulai tanggal 12 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.

Polsek Medan Area ambil bagian lakukan pemasangan spanduk PPKM Darurat di sejumlah titik di wilayah hukum Polsek-nya, Minggu (11/07/2021).

Adapun sejumlah titik yang telah terpasang spanduk PPKM Darurat tersebut yakni :

1. Pasar Sukaramai Jalan Sutrisno simpang Jalan Ar. Hakim,

2. Jalan Thamrin simpang Jalan Sutrisno,

3. Depan SPBU Jalan Panglima Denai,

4. Depan Swalayan Maju Bersama Jalan Denai,

5. Depan Yayasan Sosial Angsapura Jalan Asia.


Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, SH., MH., menyampaikan harapannya kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan PPKM Darurat.

"Saya sangat berharap kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan PPKM Darurat dan melakukan aktivitas di rumah saja agar kita bisa mengurangi mobilitas di luar rumah guna untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 yang varian baru ini," harap Faidir.


Tambah Faidir, "Dengan terpasangnya spanduk PPKM Darurat di sejumlah titik Wilayah Hukum Polsek Medan Area, saya juga berharap agar hal itu menjadi salah satu cara untuk mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi peraturan PPKM Darurat ini," katanya kepada Awak Media, Minggu (11/07) Pukul 21.30 WIB. (Yz)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post