Medan, Tren24jam.com - Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota siap mensukseskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai diberlakukan di Kota Medan besok, Senin (12/07/2021).
"Kita siap berkontribusi mensukseskan PPKM Darurat yang akan dimulai besok," ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, SIK., MH., kepada para Wartawan, Minggu (11/07/2021).
Menurutnya, ada 10 (Sepuluh) titik pengalihan arus dan 8 (Delapan) titik lokasi penyekatan serta pemeriksaan saat PPKM darurat, dan beberapa diantaranya masuk dalam wilayah hukum Polsek Medan Kota.
"Sesuai arahan yang diterima penyekatan dan pengalihan arus mulai diterapkan mulai jam 07.00 WIB sampai 22.00 WIB," sebutnya.
Kompol Rikki mengharapkan seluruh warga kota Medan untuk ikut berperan aktif dalam mensukseskan PPKM Darurat, sehingga kota Medan bisa terbebas dari covid 19.
Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan 15 daerah di luar Jawa dan Bali melaksanakan PPKM darurat. Salah satu daerah itu adalah Kota Medan.
Berikut titik lokasi pengalihan arus:
1. Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro
2. Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol
3. Jalan Diponegoro simpang Jalan Zainul Arifin
4. Jalan MH Yamin simpang Jalan Merak Jingga
5. Jalan Pemuda simpang Jalan P. Merah
6. Jalan Brig Katamso simpang Jalan Alfalah
7. Jalan Gatot Subroto simpang Manhattan
8. Jalan Jamin Ginting simpang Kampus USU
9. Jalan SM Raja simpang Indogrosir
10. Jalan HM Yamin simpang Aksara
Sementara titik lokasi penyekatan dan pemeriksaan:
1. Pos Rivera (Jalan SM Raja)
2. Pos Simpang Titi Kuning (Jalan Besar Deli Tua)
3. Pos Kampung Lalang (Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan)
4. Pos Titi Sewa/ Tembung (Jalan Letda Sujono)
5. Pos Simpang Tuntungan (Jalan Jamin Ginting)
6. Pos penyekatan Simpang KFC Helvetia
7. Pos penyekatan RS Martha Friska Tanjung Mulia
8. Pos penyekatan pintu keluar Tol Tanjung Mulia Jalan Krakatau. (Yz)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.