Kodim 0119/ Bersama Tim Gabungan Dirikan Pos Pemantauan Perbatasan

Kodim 0119/ Bersama Tim Gabungan Dirikan Pos Pemantauan Perbatasan


Redelong,tren24jam.com-Satuan tugas Covid 19 Bener Meriah terdiri dari Kodim 0119/BM, Polres, BPBD, Dinkes, Satpol PP dan Dishub mendirikan pos pemantauan perbatasan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kabupaten Bener Meriah. Kamis 15/07/2021

Komandan Kodim 0119/Bener Meriah Letkol Inf Valyan Tatyunis melalui Perwira Seksi Operasi (Pasiops) Kapten Inf Usep Haerudin mengatakan, Posko pemantauan perbatasan ini didirikan sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri Nomor 12 tahun 2021.

Tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, dan mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di tingkat desa.

Posko tersebut juga untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah dalam menyambut hari raya Idul Adha tahun 1442 Hijriah baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga dan parawisata yang berpotensi meningkatkan resiko laju penularan Covid 19 di kabupaten Bener Meriah. 

Posko tersebut ada di tiga lokasi berbeda yang bersebelahan dengan kabupaten tetangga seperti pos pantau perbatasan kecamatan Permata dengan kabupaten Aceh Utara, pos kecamatan Pintu Rime Gayo berbatasan dengan kabupaten Bireun dan dibantu oleh pos retribusi Merie Satu yang bersebelahan dengan kabupaten Aceh Tengah. tandasnya

Sementara Supriadi Kabid LLAJ Dishub Bener Meriah menjelaskan, Pelaku perjalanan tranportasi darat baik umum maupun pribadi akan di mintai untuk menunjukkan kartu sertifikat vaksin oleh petugas, jika tidak dapat menunjukan atau belum divaksin maka petugas akan merapid tes antigen, RT-PCR atau GeNose C19 secara acak di rest area.

Sementara waktu, satgas Covid 19 mencegah bagi orang yang hendak masuk ke kabupaten Bener Meriah selama menyambut Idul Adha Dan H+7 Idul Adha, Terkecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Supriadi mencontohkan, seperti bekerja (perjalanan dinas), kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan di dampingi 1 orang dan kepentingan persalinan yang didampingi anggota keluarga maksimal 2 orang dengan menunjukan surat ijin dan surat keterangan negatif Covid 19 atau sertifikat vaksin Covid 19. katanya

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post