Medan, Tren24Jam.Com - Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan seorang Laki-laki pencuri mobil merk Xenia dengan Nomor Polisi BK 1509 ABP milik seorang warga Jalan Denai berinisial PT. Kamis (03/06/2021) Pukul 11:00 WIB.
Berawal dari informasi yang diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto, SH., Map bahwasanya ada kasus pencurian 1 (satu) unit mobil di Jalan Denai tepatnya depan mesjid Daurul Adzat, Kel. Tegal sari Mandala lll Kec. Medan Denai. Kemudian Setelah mendapat informasi tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung bergegas ke lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Setelah Tim dari Unit Reskrim Polsek Medan Area tiba di TKP ternyata benar adanya kasus pencurian satu unit mobil. Seterusnya Tim yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area mengambil keterangan korban.
Usai mengambil keterangan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area bersama korban membuka GPS mobil korban untuk megetahui keberadaan mobil tersebut, alhasil dari GPS tersebut diketahui bahwa mobil tersebut sudah berada di Jalan Jumadi, Gg. Rambutan.
Setelah mendapatkan titik lokasi mobil korban, Tim Unit Reskrim Polsek Medan area beserta korban langsung mengejar ke Jalan Jumadi, sesampai di TKP (Jalan Jumadi, Gg Rambutan) benar ada mobil dan tersangka sedang membuka Plat mobil, kemudian Tim Unit Reskrim menangkap tersangka.
Usai menangkap tersangka, Tim Unit Reskrim membawa tersangka ke Kantor Polsek Medan area bersama korban dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian Tim Unit Reskrim menyarankan korban untuk membuat laporan pengaduan.
Iptu Rianto, SH., Map Kanit Reskrim Polsek Medan Area saat memaparkan kepada Wartawan seusai mengamankan tersangka mengatakan bahwa dari keterangan korban kronologis pencurian mobil milik PT tersebut berawal dari saat PT memarkirkan mobilnya di depan Mesjid untuk melaksanakan sholat.
"Dari keterangan korban berinisial PT, mobilnya diparkir didepan mesjid kemudian dia (korban) masuk kedalam mesjid untuk melaksanakan sholat, namun kunci mobilnya terletak dilantai. Kemudian pada saat sholat, sikorban melihat tersangka duduk bersebelahan dengan korban, setelah korban selesai sholat korban rencana mau pulang kerumah namun dia (korban) terkejut melihat mobilnya sudah tidak ada lagi ditempat dia parkirkan," jelas Rianto kepada Wartawan.
Saat tersangka diintrogasi di Kantor Polsek Medan Area, identitas tersangka di ketahui berinisial T.R (40 Tahun) Laki-laki, Islam, pekerjaan wiraswasta, warga Jalan Bersama Dusun IV. Desa Bandar Setia.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun Penjara. (Y.z)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.