Polsek Medan Area Ringkus Bandar Narkotika

Polsek Medan Area Ringkus Bandar Narkotika



Medan, Tren24jam.com
- Polsek Medan Area, berhasil menangkap seorang bandar Narkotika Jenis Ganja berinisial HS (48) warga Jalan Pasar VII/Jalan Makmur, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang.

Berawal dari aksi Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH., MH., yang menyamar menjadi pembeli ganja. Hingga akhirnya penyamaran tersebut membuahkan hasil, tersangka berhasil diamankan tidak jauh dari rumahnya, Rabu (23/06/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.

"Tersangka berhasil kita bekuk saat menjual ganja paket seharga 20.000.- (Dua Puluh Ribu Rupiah)," kata Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan SH., MH., didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rianto SH., MH., saat pemaparan kasus tersebut di Mapolsek Medan Area, Selasa (29/06/2021).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, Petugas menemukan ganja seberat 10 kilogram. 

"Tersangka mengaku membeli ganja itu dari pria inisial A (DPO) seharga 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) dan kembali menjual ganja tersebut seharga 1.200.000.- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)," jelas Kompol Faidir. 

Selain menjual ganja ukuran kilogram, tersangka juga menjual ganja itu secara ketengan dengan harga bervariasi mulai dari harga 10.000.- (Sepuluh Ribu Rupiah) hingga 50.000.- (Lima Puluh Ribu Rupiah). 

"Tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang sandal ini mengaku sudah tiga bulan dan sudah empat kali melakukan transaksi jual beli ganja tersebut," ungkap Kompol Faidir. 

Kini, sambung Kompol Faidir, tersangka sudah kita jebloskan ke sel tahanan sementara Mapolsek Medan Area, sambil menunggu dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan tersangka A (DPO) masih terus diburu Polsek Medan Area. 

"Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Kompol Faidir Chan SH MH. (Yz)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post