Medan, Tren24jam.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang lakukan Konferensi Pers terkait pengungkapan tersangka kasus pembunuhan seorang penjaga toko bernama Kalinus Zai (40), Karyawan, alamat Jalan Selambo Ujung, Gg Teratai, Kecamatam Medan Amplas.
Saat temu Pers ini, Pihak Polresta Deli Serdang tetapkan 2 orang tersangka berinisial TW (30), Islam, Wiraswasta, alamat Dusun Sunda, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli serdang, dan WS (27), Islam, Wiraswasta, alamat Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Lubuk Pakam I.II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli serdang.
Dalam paparannya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, S.I.K mengatakan bahwa pada hari Sabtu (26/06) pihaknya menerima laporan dari Polsek Batang Kuis bahwa telah ditemukan mayat seorang laki-laki di Jalan Arteri Bandara Dekat Pintu Gerbang Sport Center, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.
"Setelah kami menerima laporan dari Polsek Batang Kuis, Satreskrim langsung ke TKP (Tempat Kejadian Perkara), saat tiba disana ditemukan benar adanya seorang korban pembunuhan. Kemudian Tim lakukan olah TKP dan korban langsung di bawa ke Rumah sakit," ujar Yemi di dampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi SIK., SH., dan Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan.
Saat Pihak Polresta Deli Serdang lakukan penyelidikan, dari CCTV toko tempat kerja korban (UD Lau Kawar Jalan Tembung Pasar 10 Kecamatan Percut Sei Tuan) di ketahui salah satu tersangka berinisial WS datang memasuki toko dengan berpura-pura membeli barang elektronik.
Kronologis kejadian, kata Yemi, setelah barang yang dibeli dimasukkan ke mobil, kemudian tersangka mengaku tidak membawa uang dan meminta korban untuk ikut mengambil uang. Seterusnya korban menelepon pemilik toko, dan pemilik toko mengijinkan untuk mengambil uang di rumah tersangka.
"Di tengah perjalanan, korban merasa curiga dan menelepon dan disaat itu juga WS menyampaikan kepada kepada TW "gas gas" atau maksudnya di hajar. Kemudian karna tidak ada alat yg digunakan TW, WS mengambil kunci roda dan memberikan ke TW, sehingga TW memukul korban berkali kali di bagian kepala, setelah korban tidak berdaya, TW memecahkan kaca mobil bagian kanan dan korban di buang," jelas Yemi.
Proses penangkapan tersangka, lanjut Yemi, kami mendapatkan informasi tentang keberadaan para tersangka. Kemudian Tim gabungan TNI, Polri Polda Sumut bagian Reserse Kriminal dan Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Tapanuli Tengah. Kemudian karna kedua tersangka berusaha melawan Petugas, Tim menembak tersangka di bagian kaki.
"Saat kedua tersangka di Tes Urin, ternyata tersangka positif memakai Narkotika," katanya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Deli Serdang dan keduanya terancam hukuman mati.
"Tersangka dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan dengan pasal 365 ayat 4 Jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup dan hukuman mati," tegas Yemi. (Yz)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.