Medan, Tren24Jam.Com - Sat Res (Satuan Reserse) Narkoba Polrestabes Medan melakukan Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu seberat 10 Kg jaringan Aceh-Medan-Pekan Baru.
Konferensi Pers yang dilaksanakan di halaman Mako (Markas Komando) Polrestabes Medan ini, dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, S.H., Sik., M.Si dan didampingi Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, S.I.K., M.H. Rabu (02/06/2021) Pukul 17 : 00 WIB.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Medan terkait penangkapan M.H pengedar Narkotika jenis Sabu Seberat 40 Kg, yang di tangkap di Jalan Binjai KM 15 Diski, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, Rabu (28/04) Pukul 06 : 00 WIB, yang juga telah di lakukan Konferensi Pers pada Senin (24/05) yang dilangsungkan di Halaman Mako Polrestabes Medan dan dipimpin Oleh Kapolrestabes Medan.
Kemudian, Personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap 2 Orang tersangka berinisial A.N (48 Tahun) Laki-Laki, pekerjaan Buruh Harian, warga Huta II Jalan Sederhana, Desa Perdagangan II, Kec. Banda, Kab. Simalungun dan Y.U (24 Tahun) Perempuan, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, warga Jalan Amal Gg. Rahayu, Kel. Perdagangan I, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.
Kedua tersangka ditangkap berawal dari Personil Sat Res Narkoba mendatangi tersangka yang sedang melakukan transaksi di Hotel Rodsson Jalan H. Adam Malik No. 5 Sekip, Kec. Medan Petisah, dimana keduanya sempat melarikan diri dengan menggunakan Mobil Jenis Ford Everest warna Hijau Metalik dengan Nomor Polisi Bk 1138 LD kemudian Personil melakukan pengejaran hingga kedua tersangka berhasil di tangkap di Jalan Nangka Gg Jambu No 9 Link manggis, Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan, Kab Serdang Bedagai.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, S.H., Sik., M.Si dalam paparannya mangatakan, pada saat penangkapan, kedua tersangka mengaku sebagai Pasutri (Pasangan Suami Istri). Dari tersangka, Personil menemukan uang tunai, BPKB, Buku Rekening, kartu ATM dan Handphone.
"Saat Rekan-rekan Personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap Kedua tersangka, mereka (tersangka) mengaku sebagai pasangan suami istri. Kemudian dari tersangka, Personil menemukan Barang Bukti berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 10 Kg, 1 buah Buku BPKB Mobil Jenis Ford BK 1138 LD, 1 Buku Rekening Bank BRI atas nama tersangka A.N, 1 Kartu ATM Bank BRI, 4 Unit Handphone, dan Uang Tunai sebesar Rp. 5.920.000.- (Lima Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah). Setelah Personil menemukan Barang Bukti tersebut, kedua tersangka beserta Barang Bukti dan Mobil yang di kendarai tersangka saat melarikan diri dari petugas, langsung di bawa ke Mako Polrestabes Medan," tuturnya.
Lanjut Kapolrestabes Medan, tersangka mengaku sudah 4 (empat) kali melakukan aksi pengedaran barang terlarang ini, hingga aksi tersangka yang ke - 4 kali berhasil di gagalkan oleh Personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
"Dari keterangan tersangka, mereka sudah 4 kali melakukan aksinya dalam mengedarkan barang terlarang ini, hingga aksinya yang ke-4 kali berhasil di gagalkan oleh Rekan-rekan dari Sat Res Narkoba. Pengakuan awal tersangka, dari yang ke-4 kali aksi mereka mengedarkan sabu-sabu ini, mereka tidak tau beratnya berapa kilo, mereka hanya bertugas mengantar saja. Namun pada saat pertama kali melakukan aksi, tersangka mengakui, mereka di beri 1 unit mobil beserta BPKB nya dan uang 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah) dan aksinya yang ke dua dan ketiga belum di kasih upah tapi di janjikan akan dibayar dan aksi ke empat berhasil kita gagalkan," jelasnya.
"Tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Tutup Riko Sunarko. (Y.z)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.